Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Pertanyakan Dasar Kompensasi Telkom untuk Pelanggan Indihome

Kompas.com - 28/09/2021, 14:06 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terkait gangguan layanan internet yang dialami pelanggan Indihome pekan lalu, PT Telkom Indonesia menjanjikan sejumlah kompensasi, mulai dari pengunduran batas waktu pembayaran hingga diskon tagihan.

Menurut Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno, kompensasi yang dijanjikan Telkom kepada pelanggan Indihome terkesan sepihak, lantaran belum jelas apa tolok ukurnya. 

Baca juga: Mengenal Kabel Laut Jasuka, Sumber Gangguan Internet Telkom IndiHome

Agus mengatakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Telkom seharusnya memiliki regulasi mengenai kompensasi agar menjadi pemahaman bersama antara penyedia layanan dan konsumen.

Sebab, menurut Agus, jika tidak ada dasar hukum, pemberian kompensasi seperti yang dijanjikan bisa jadi keputusan sepihak, bukan berdasarkan regulasi.

"Ini menjadi sangat bias, absurd (aneh), karena tidak ada patokannya," imbuh Agus.

Empat kompensasi Indihome, termasuk potongan harga

Saat dimintai tanggapan oleh KompasTekno, Selasa (28/9/2021), pihak Telkom menegaskan sudah memberikan empat jenis kompensasi kepada pelanggan. 

Mulanya, kompensasi yang dijanjikan berupa pengunduran batas waktu pembayaran menjadi 25 September dan pembebasan denda.

Kemudian, Telkom menambah kompensasi berupa pembukaan semua channel TV kabel bagi pelanggan terdampak mulai 26 September hingga 15 Oktober 2021. Telkom juga memberikan kompensasi tagihan kepada pelanggan Indihome untuk tagihan bulan Oktober.

Vice President Marketing Management Telkom E. Kurniawan mengatakan bahwa pengaturan terkait kompensasi ini mengacu pada kontrak berlangganan yang disepakati kedua belah pihak saat awal berlangganan.

Baca juga: Kompensasi Gangguan Internet, Semua Channel TV Telkom Indihome Dibuka Mulai Besok

"Adapun besaran kompensasi sudah diatur sesuai segmen pelanggan dan paket yang dipilih dalam bentuk jaminan Service Level Guarantee (SLG)," kata Kurniawan. Dia menambahkan bahwa besaran kompensasi diatur sesuai segmen pelanggan dan paket yang dipilih.

Untuk informasi lebih lanjut terkait kompensasi, Kurniawan menyarankan pelanggan Indihome datang langsung ke Plasa Telkom atau menghubungi kanal-kanal layanan pelanggan Telkom

Saat KompasTekno mengontak layanan pelanggan di nomor 147, petugas customer service Telkom menjelaskan bahwa potongan harga akan otomatis ditampilkan pada tagihan bulan Oktober. Adapun besarannya adalah 2/30 dari harga paket pelanggan. 

Sebagai contoh, paket 2P (telepon dan internet) 20 Mbps dengan harga berlangganan Rp 315.000 (sebelum PPN), maka diskon yang diperoleh sebesar Rp 21.000. 

Baca juga: Soal Kompensasi ke Pelanggan Indihome, Telkom Perlu Tiru PLN

Skema ganti rugi di kontrak langganan

Telkom sebelumnya mengatakan bahwa ganti rugi akan diberikan sesuai kontrak langganan layanan Indihome.

Namun, jika melihat Syarat dan Ketentuan di Kontrak Langganan seperti yang disebutkan, tidak ditemukan klausa yang menyebutkan atau merinci soal skema ganti rugi kepada pelanggan Indihome jika terjadi penurunan kualitas layanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com