Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Donald Trump Gugat Twitter, Minta Akunnya Dipulihkan

Kompas.com - 04/10/2021, 07:46 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejak Januari 2021, sejumlah media sosial memblokir akun resmi mantan presiden AS, Donald Trump. Twitter pun demikian, media sosial tersebut menutup akun resmi Trump (@realDonaldTrump) secara permanen.

Setelah hampir setahun diblokir, Trump akhirnya menggugat Twitter dan meminta akunya dipulihkan.

Dalam gugatan yang diajukan Jumat (1/10/2021) pekan lalu, Trump meminta pengadilan wilayah distrik untuk memberikan perintah awal ke Twitter agar blokir akunnya dibuka, sementara gugatannya terhadap perusahaan mikroblogging itu tetap berlanjut.

"Penggugat, Donald Trump, dengan hormat meminta perintah awal yang mengarahkan, antara lain, Tergugat, Twitter Inc, dan semua orang yang bertindak bersama dengan Tergugat, untuk memulihkan akses Penggugat ke platform media sosial Tergugat," isi penggalan gugatan yang diajukan Trump.

Baca juga: Donald Trump Gugat Facebook, Twitter, dan Google gara-gara Tak Boleh Main Medsos

Dalam gugatan itu juga disebutkan bahwa Twitter "menyensor" Trump dengan malarangnya bermedia sosial tanpa batas waktu.

Pihak Trump juga menyebut bahwa Twitter "melakukan tingkat kekuasaan dan kontrol atas wacana politik di AS yang tidak terukur, belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah, dan sangat berbahaya untuk membuka debat secara demokratis".

Selain itu, pihak Trump juga menuding bahwa Twitter menangguhkan akun Trump setelah "dipaksa" oleh pesaing politiknya, menurut laporan dari Washington Post yang dirangkum KompasTekno, Senin (4/10/2021).

Pihak Trump belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan ini, begitu juga dengan pihak Twitter.

Sedikit kilas balik, Twitter memblokir akun resmi @realDonaldTrump sejak 8 Januari 2021. Pemblokiran tersebut dilakukan setelah dua kicauannya dinilai melanggar kebijakan Twitter dan berisiko melanggengkan kekerasan.

Kicauan itu berkaitan dengan peristiwa kerusuhan 6 Januari 2021, di mana pendukung Trump menyerbu gedung DPR/MPR AS dan menyebabkan lima jiwa melayang serta 140 petugas kepolisian terluka.

Sebelum diblokir, Trump menggunakan akunnya untuk menyampaikan pandangan politik atau terkait kebijakannya kepada lebih dari 88 juta pengikutnya. Ia juga menggunakan akun tersebut untuk berkampanye dalam Pemilihan Presiden AS tahun 2020.

Baca juga: Deretan Media Sosial dan Layanan Online yang Memblokir Donald Trump

Bukan hanya Twitter, perusahaan media sosial lain, termasuk Facebook dan Instagram juga memblokir Trump.

Pada Mei lalu, Dewan Pengawas Facebook mengatakan akan meninjau pemblokiran akun Trump dalam waktu enam bulan, yang artinya akun Faceook dan Instagram milik Trump belum dibuka hingga kini.

Sebelum gugatan ini, pada Juli lalu Trump juga telah mengajukan gugatan terhadap Facebook, Twitter, dan YouTube karena menutup akunnya.

Dalam gugatan tersebut, Trump menuntut ganti rugi yang belum ditentukan atas dugaan pelanggaran Amendemen Pertama yang menurut Trump bisa mencapai triliunan dollar AS.

Pihak Trump juga meminta hakim federal untuk membatalkan perlindungan terhadap internet yang disahkan tahun 1996 dengan mengatakan bahwa Pasal 230 dari Undang-undang Kepatutan Komunikasi tidak konstitusional.

Bukan hanya ke perusahaan, gugatan Trump tersebut juga ditujukan secara pribadi bagi pemilik platform, yakni CEO Facebook Mark Zuckerberg, CEO Twitter Jack Dorsey, dan CEO Alphabet-induk Google dan YouTube- Sundar Pichai, sebagaimana dilaporkan Reuters.

Baca juga: Ini Dia Freedom Phone, Ponsel Khusus Pendukung Donald Trump

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com