Dalam kebijakan tersebut, Facebook menetapkan tiga tingkat yang menunjukkan level penegakan konten.
Tingkat I merupakan penegakan paling ekstensif yang meyakini bahwa organisasi atau individu berkaitan langsung dengan ancaman bahaya di dunia nyata.
Ancaman bahaya yang dimaksud termasuk mengorganisasi atau mengadvokasi kekerasan terhadap warga sipil secara terus-menerus, melakukan dehumanisasi, atau terlibat dalam operasi kriminal sistematis.
Adapun entitas yang masuk kategori ini adalah organisasi yang dianggap sebagai teroris, kebencian, dan kriminal.
Berdasarkan tangkapan layar yang didapat The Intercept, sejumlah entitas dari Indonesia masuk dalam tindakan Tingkat I kategori terorisme.
Daftar entitas Indonesia yang masuk dalam daftar organisasi dan individu terlarang Tingkat I dapat disimak dari dokumen berformat file PDF yang dipublikasikan The Intercept. Filenya dapat diunduh melalui tautan ini.
Dari dokumen tersebut, jika kita mencari dengan kata kunci "Indonesia" akan terlihat sejumlah nama organisasi serta nama-nama individu yang masuk daftar dilarang beraktivitas di Facebook.
Baca juga: Facebook Tepis Tudingan Jadi Alat Politik, Video Kucing Jadi Bukti
Tingkat II berfokus pada organisasi atau individu yang terlibat dalam kekerasan terhadap entitas negara atau militer, namun tidak menargetkan warga sipil. Facebook menyebut organisasi atau individu ini sebagai "entitas kekerasan non-pemerintah".
Tingkat III merupakan organisasi atau individu yang secara terus-menerus terlibat dalam pelanggaran kebijakan Ujaran Kebencian atau Organisasi Berbahaya Facebook, baik di dalam maupun di luar platform.
Dirangkum dari Gizmodo, sebanyak 70 persen dari daftar itu masuk dalam kategori Tingkat I. Sebagian besar terdiri dari organisasi dan individu dari Timur Tengah dan Asia Selatan. Selebihnya merupakan entitas yang masuk kategori kriminal, seperti geng jalanan dan kartel narkoba.
Sebanyak 53,7 persen entitas masuk dalam kategori terorisme, 23,3 persen masuk dalam kategori gerakan sosial militer, 17 persen grup kebencian, 4,9 persen kriminal, dan 1 persen meruapakan aktor kekerasan non-pemerintah.
Organisasi dan individu yang masuk dalam daftar DIO, disebut berdampak signifikan karena banyak grup dan halaman dihapus dari Facebook.
Baca juga: Facebook Mulai Batasi Konten Politik di Indonesia, Apa Dampaknya bagi Pengguna?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.