Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Blokir 151 Aplikasi Pinjol Ilegal

Kompas.com - 13/10/2021, 16:30 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reza Wahyudi

Tim Redaksi

Cara cek pinjol ilegal

Tongam meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati memilih layanan pinjol. Sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa pinjol, ada baiknya untuk mengecek lebih dulu apakah pinjol tersebut tercatat di OJK atau tidak.

Hingga saat ini, hanya ada 121 layanan pinjol yang sah dan terdaftar di OJK. Daftar aplikasi pinjol ilegal yang tercatat di OJK bisa dilihat di tautan berikut.

Masyarakat juga bisa mengecek pinjol ilegal lewat WhatsApp resmi OJK. Caranya, simpan nomor berikut: 081-157-157-157 ke kontak WhatsApp, kemudian ketik nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya.

Nantinya, bot akan memberikan jawaban apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK atau tidak.

Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan via telepon ke kontak resmi OJK di nomor 157 atau e-mail ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca juga: Cara Cek Aplikasi Pinjol yang Bisa Intip Nomor HP Teman di Ponsel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com