Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal dari Play Store jika Diminta Pemerintah

Kompas.com - 15/10/2021, 19:29 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, selama ini Kominfo telah berupaya memberantas eksistensi platform pinjol ilegal, mulai dari pemblokiran hingga penegakan hukum.

Langkah penegakan hukum baru-baru ini dibuktikan dengan penggerebekan kantor operator pinjol ilegal. Ada dua lokasi penggerebekan yang terjadi, yakni di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta; dan Cipondoh, Tangerang.

Di Sleman, Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menggerebek sebuah kantor yang mengoperasikan 23 aplikasi pinjol ilegal.

Tidak satu pun dari 23 aplikasi itu yang terdaftar di OJK. Hanya ada satu aplikasi legal yang disebut hanya sebagai pengelabuhan.

Penggerebekan juga dilakukan Polda Metro Jaya di kantor PT Indo Indonesia (ITN) yang berlokasi di Cipondoh. Kantor ini mengoperasikan 10 aplikasi pinjol ilegal dan tiga aplikasi lain yang dianggap legal.

Meskipun ada upaya pemutusan akses dan penegakan hukum, Samuel mengatakan, kunci memberangus pinjol ilegal yang paling efektif adalah memberikan literasi kepada masyarakat.

"Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya,” jelas pria yang akrab disapa Semmy dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno.

Baca juga: Begini Cara Aplikasi Pinjol Tahu Nomor Telepon Teman Si Peminjam Uang?

Hingga saat ini, hanya ada 121 layanan pinjol yang sah dan terdaftar di OJK. Daftar aplikasi pinjol ilegal yang tercatat di OJK bisa dilihat di tautan berikut.

Masyarakat juga bisa mengecek pinjol ilegal lewat WhatsApp resmi OJK. Caranya, simpan nomor berikut: 081-157-157-157 ke kontak WhatsApp, kemudian ketik nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya.

Nantinya, bot akan memberikan jawaban apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK atau tidak. Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan via telepon ke kontak resmi OJK di nomor 157 atau e-mail ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com