Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal dari Play Store jika Diminta Pemerintah

Kompas.com - 15/10/2021, 19:29 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum lama ini mengatakan telah menghapus 151 platform pinjaman online (pinjol) ilegal. Kendati demikian, beberapa aplikasi pinjol ilegal masih dijumpai di toko aplikasi Google Play Store.

Dari temuan KompasTekno, masih ada segelintir aplikasi pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mudah ditemukan di Google Play Store. Meskipun demikian, aplikasi tersebut tidak bisa diunduh.

Terkait aplikasi pinjol ilegal yang masih bisa ditemukan di Play Store, Google mengatakan, pihaknya tidak bisa langsung menghapusnya dari toko aplikasi.

Google menegaskan, tindakan pembatasan dan penghapusan aplikasi baru bisa dilakukan setelah ada permintaan dari pemerintah, dan sudah melalui peninjauan menyeluruh.

"Kami mengandalkan pemerintah untuk memberi tahu kami tentang konten yang mereka yakini ilegal melalui proses resmi, dan akan membatasi sebagaimana mestinya setelah peninjauan menyeluruh," jelas perwakilan Google dihubungi KompasTekno, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Google Play Store Hanya Izinkan Aplikasi Milik Pinjol yang Terdaftar di OJK

Memperketat izin daftar aplikasi pinjaman

Selain menunggu instruksi pemerintah terkait penghapusan aplikasi, Google juga memperketat izin pendaftaran aplikasi pinjaman pribadi yang beredar di Play Store.

Mulai 28 Juli, Google hanya akan mengizinkan aplikasi pinjaman pribadi yang diberi lisensi oleh atau terdaftar di OJK. Pengembang aplikasi harus menyertakan dokumentasi OJK sebagai bukti.

"Sesuai dengan kebijakan kami, harus ada nomor yang terdaftar di OJK atau minimal nomor registrasi pendaftaran ke OJK," jelas perwakilan Google Indonesia ketika dihubungi KompasTekno melalui pesan singkat, Jumat (15/10/2021).

Kebijakan ini ada di laman Pusat Kebijakan Jasa Keuangan Pinjaman Pribadi Google. Aturan ini berlaku khusus di wilayah India dan Indonesia.

Dengan adanya kebijakan ini, jika ada aplikasi pinjaman online yang dinilai melanggar aturan, Google akan melakukan "penegakan".

Dihubungi di waktu yang berbeda, Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi sempat mengatakan, pemerintah selalu berkoordinsi dengan platform digital untuk memutus akses konten negatif, termasuk aplikasi pinjaman online.

"Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari OJK," jelas Dedy melalui pesan singkat, Jumat (20/8/2021).

Selain itu, Kominfo juga terus berkoordinasi dengan operator seluler terkait iklan spam, serta iklan pinjol ilegal. Sebab, iklan pinjol ilegal kerap dikirim lewat SMS sebagai spam.

Dedy menambahkan, operator seluler memiliki kewajiban untuk menonaktifkan nomor pelanggan yang diindikasikan atau diketahui disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum, sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Baca juga: Kominfo Blokir 151 Aplikasi Pinjol Ilegal

Ribuan aplikasi diblokir sejak 2018

Sejak tahun 2018, Kominfo mengeklaim telah memutus akses terhadap 4.873 konten pinjol ilegal.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, selama ini Kominfo telah berupaya memberantas eksistensi platform pinjol ilegal, mulai dari pemblokiran hingga penegakan hukum.

Langkah penegakan hukum baru-baru ini dibuktikan dengan penggerebekan kantor operator pinjol ilegal. Ada dua lokasi penggerebekan yang terjadi, yakni di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta; dan Cipondoh, Tangerang.

Di Sleman, Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menggerebek sebuah kantor yang mengoperasikan 23 aplikasi pinjol ilegal.

Tidak satu pun dari 23 aplikasi itu yang terdaftar di OJK. Hanya ada satu aplikasi legal yang disebut hanya sebagai pengelabuhan.

Penggerebekan juga dilakukan Polda Metro Jaya di kantor PT Indo Indonesia (ITN) yang berlokasi di Cipondoh. Kantor ini mengoperasikan 10 aplikasi pinjol ilegal dan tiga aplikasi lain yang dianggap legal.

Meskipun ada upaya pemutusan akses dan penegakan hukum, Samuel mengatakan, kunci memberangus pinjol ilegal yang paling efektif adalah memberikan literasi kepada masyarakat.

"Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya,” jelas pria yang akrab disapa Semmy dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno.

Baca juga: Begini Cara Aplikasi Pinjol Tahu Nomor Telepon Teman Si Peminjam Uang?

Hingga saat ini, hanya ada 121 layanan pinjol yang sah dan terdaftar di OJK. Daftar aplikasi pinjol ilegal yang tercatat di OJK bisa dilihat di tautan berikut.

Masyarakat juga bisa mengecek pinjol ilegal lewat WhatsApp resmi OJK. Caranya, simpan nomor berikut: 081-157-157-157 ke kontak WhatsApp, kemudian ketik nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya.

Nantinya, bot akan memberikan jawaban apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK atau tidak. Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan via telepon ke kontak resmi OJK di nomor 157 atau e-mail ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com