KOMPAS.com - Pemerintah mulai bertindak tegas terhadap aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) beberapa waktu lalu menghapus 151 platform pinjol ilegal yang ditemukan Satuan Tugas Waspada Investasi.
Kendati demikian, beberapa aplikasi pinjol ilegal masih dijumpai di toko aplikasi Google Play Store. Pasalnya, Google sendiri mengatakan bahwa mereka menunggu permintaan dari pemerintah untuk melakukan penghapusan.
Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, mengatakan bahwa pihaknya saat ini melakukan pengawasan di dunia maya selama 24/7, termasuk terhadap Google dan pengelola platform digital lainnya.
Johnny mengatakan, pemutusan akses dilakukan berdasarkan sejumlah pengaduan yang diterima Kemenkominfo dari berbagai pihak, baik dari masyarakat, kementerian, dan lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian.
Pemberian instruksi untuk memutus akses aplikasi pinjol ilegal nantinya dilakukan sesuai hasil penelusuran patroli siber tersebut.
Baca juga: Pemerintah Akan Tangguhkan Penerbitan Izin Pinjol Baru
Setelah mengumpulkan aduan dari berbagai kanal, Kemenkominfo lantas bakal menyusun instruksi pemutusan akses aplikasi yang berisi daftar aplikasi pinjol ilegal, yang nantinya bakal disampaikan kepada pengelola platform terkait.
"Apabila daftar tersebut berasal dari penelusuran Kementerian Kominfo, atau aduan masyarakat, maka daftar aplikasi pinjol ilegal yang akan diputus aksesnya terlebih dahulu diverifikasi oleh OJK, sebelum disampaikan kepada pengelola platform digital," kata Johnny kepada KompasTekno, Senin (18/10/2021).
Dengan mekanisme ini, Kemenkominfo mengklaim pihaknya telah memutus akses terhadap 4.873 konten pinjol ilegal sejak 2018 lalu hingga 14 Oktober 2021 kemarin.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemberantasan layanan pinjaman online ilegal terus dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Tidak sebatas pemutusan akses, melainkan juga menyeret penyedia layanan pinjol ilegal ke ranah hukum.
Baru-baru ini, kantor operator pinjol di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta digrebek oleh Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.