Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Alur Pemutusan Akses Pinjol Ilegal oleh Kominfo

Kompas.com - 18/10/2021, 12:08 WIB
Penulis Bill Clinten
|

 

KOMPAS.com - Pemerintah mulai bertindak tegas terhadap aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) beberapa waktu lalu menghapus 151 platform pinjol ilegal yang ditemukan Satuan Tugas Waspada Investasi.

Kendati demikian, beberapa aplikasi pinjol ilegal masih dijumpai di toko aplikasi Google Play Store. Pasalnya, Google sendiri mengatakan bahwa mereka menunggu permintaan dari pemerintah untuk melakukan penghapusan.

Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, mengatakan bahwa pihaknya saat ini melakukan pengawasan di dunia maya selama 24/7, termasuk terhadap Google dan pengelola platform digital lainnya.

Johnny mengatakan, pemutusan akses dilakukan berdasarkan sejumlah pengaduan yang diterima Kemenkominfo dari berbagai pihak, baik dari masyarakat, kementerian, dan lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian.

Pemberian instruksi untuk memutus akses aplikasi pinjol ilegal nantinya dilakukan sesuai hasil penelusuran patroli siber tersebut.

Baca juga: Pemerintah Akan Tangguhkan Penerbitan Izin Pinjol Baru

Setelah mengumpulkan aduan dari berbagai kanal, Kemenkominfo lantas bakal menyusun instruksi pemutusan akses aplikasi yang berisi daftar aplikasi pinjol ilegal, yang nantinya bakal disampaikan kepada pengelola platform terkait.

"Apabila daftar tersebut berasal dari penelusuran Kementerian Kominfo, atau aduan masyarakat, maka daftar aplikasi pinjol ilegal yang akan diputus aksesnya terlebih dahulu diverifikasi oleh OJK, sebelum disampaikan kepada pengelola platform digital," kata Johnny kepada KompasTekno, Senin (18/10/2021).

Dengan mekanisme ini, Kemenkominfo mengklaim pihaknya telah memutus akses terhadap 4.873 konten pinjol ilegal sejak 2018 lalu hingga 14 Oktober 2021 kemarin.

Penggebrekan pinjol ilegal

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemberantasan layanan pinjaman online ilegal terus dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Tidak sebatas pemutusan akses, melainkan juga menyeret penyedia layanan pinjol ilegal ke ranah hukum.

Baru-baru ini, kantor operator pinjol di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta digrebek oleh Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com