Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Naikkan TKDN Perangkat 4G Jadi 35 Persen

Kompas.com - 21/10/2021, 16:02 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menaikkan besaran minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) perangkat 4G dari 30 persen menjadi 35 persen.

Keputusan ini tertuang dalam Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang standar teknis alat telekomunikasi dan/atau alat telekomunikasi bergerak seluler berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE).

Adapun aturan baru ini diterbitkan oleh Kemenkominfo pada 12 Oktober 2021 lalu.

"Peraturan ini mengatur tentang kewajiban untuk memenuhi TKDN sebesar 35 persen untuk perangkat subscriber station 4G dan 5G yang akan beredar dan digunakan di Indonesia," kata Menteri Kominfo, Johnny Plate, dalam konferensi pers virtual pada Kamis (21/10/2021).

Menurut Johnny, ketentuan TKDN sebesar 35 persen ini akan mulai diberlakukan enam bulan sejak peraturan tersebut diterbitkan.

Itu artinya, nilai TKDN baru sebesar minimal 35 persen akan mulai berlaku setidaknya sekitar April 2022 mendatang.

Baca juga: 4 Provinsi di Indonesia yang Sinyal 4G-nya Paling Merata

Johnny juga mengatakan, besaran nilai TKDN 35 persen ini juga merupakan masukan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan telah melalui konsultasi dengan para vendor perangkat telekomunikasi yang ada di Indonesia.

"Kami berharap bahwa kebijakan TKDN yang baru ini dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi di dalam negeri," kata Johnny.

Johnny berharap, semua vendor perangkat telekomunikasi di Indonesia segera melakukan penyesuaian nilai TKDN perangkatnya dengan ketentuan yang baru.

Sebab, kata Johnny, kewajiban pemenuhan nilai TKDN yang baru ini adalah salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kominfo sebelum perangkat tersebut boleh dijual dan diedarkan di Indonesia.

Sebagai informasi, nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) selama ini menjadi salah satu syarat agar perangkat telekomunikasi, seperti smartphone, bisa dijual dan diedarkan di Indonesia.

Untuk diketahui, aturan soal kewajiban pemenuhan nilai TKDN untuk perangkat berbasis 4G LTE ini pertama kali diberlakukan efektif mulai 1 Januari 2017.

Baca juga: Riset Speedtest: 4G Telkomsel Tercepat, Smartfren Terluas

Tujuan aturan TKDN ini dibuat adalah untuk mengurangi defisit perdagangan akibat banyaknya barang impor yang masuk ke Indonesia. Pasalnya, saat era 3G dulu, ponsel bebas diimpor masuk tanpa penyaring apa pun.

Karena adanya aturan TKDN ini, beberapa produsen ponsel mulai membangun pabrik manufaktur atau bekerjasama untuk melakukan perakitan lokal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com