Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan TKDN 35 Persen Rugikan Pengguna Ponsel Murah?

Kompas.com - 23/10/2021, 08:01 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Pada skema ini, vendor akan membenamkan bloatware, aplikasi-aplikasi lokal yang belum tentu dibutuhkan konsumen, ke dalam smartphone yang dijualnya. Aplikasi ini sifatnya permanen (tidak bisa dihapus/uninstall) karena merupakan syarat pemenuhan TKDN.

Lucky menjelaskan, aplikasi tersebut akan berdampak besar pada pengguna yang hendak membeli ponsel entry-level.

Karena ponsel kelas bawah kebanyakan mengunggulkan nilai jual pada harga yang terjangkau, dan memiliki kapasitas RAM dan memori penyimpanan yang terbilang minim.

Apabila skema investasi 100 persen software diterapkan, maka ponsel akan semakin terbebani dengan adanya aplikasi tambahan yang dibenamkan.

"Bloatware ini mengokupansi storage, terkadang membawa iklan, running di background, sehingga menghabiskan RAM juga, dan akan terasa memberatkan untuk device-device low-end yang minim RAM dan storage," lanjut Lucky.

Satu-satunya cara untuk menghapus aplikasi yang sudah terpasang pada perangkat adalah dengan melakukan metode unlock bootloader.

Baca juga: Ciri-ciri HP Kentang, Tak Semuanya Ponsel Murah

Hanya untuk ponsel mewah

Skema investasi 100 persen software mungkin terlihat sebagai cara paling mudah yang dapat diterapkan oleh vendor.

Baca juga: Masuk Indonesia, Galaxy S20 dan Z Flip Pakai Skema TKDN Berbeda

Melalui skema ini, ponsel dapat dikirim melalui jalur impor sehingga tidak dirakit di pabrik assembly di Indonesia. Selanjutnya proses penerapan komponen lokal dilanjutkan dengan pemasangan aplikasi buatan dalam negeri.

Meski demikian, skema TKDN software hanya diizinkan secara khusus untuk ponsel yang memiliki banderol harga yang terbilang mahal.

Ponsel tersebut harus memiliki harga cost insurance freight (CIF) minimal Rp 6 juta. Beberapa contoh ponsel yang menggunakan skema jalur impor termasuk Samsung Galaxy Z Fold3 dan Galaxy Z Flip3.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com