KOMPAS.com - Mulai 13 November 2021, sanksi tilang akan diberlakukan bagi kendaraan bermotor ataupun mobil yang tak lulus uji emisi di wilayah DKI Jakarta.
Untuk mengecek lokasi uji emisi mobil atau motor di DKI Jakarta, pemilik kendaraan bisa menggunakan aplikasi Cek Uji Emisi yang bisa di-download melalui toko Google Play Store (Android) di tautan berikut ini.
Sementara, untuk pengguna iOS, saat ini aplikasi E-Uji Emisi saat ini belum tersedia.
Untuk mengecek lokasi uji emisi mobil atau motor di DKI Jakarta, langkahnya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Gojek Uji Coba Motor Listrik demi Nol Emisi Karbon pada 2030
Bagi pemilik bengkel, mereka dapat menggunakan fitur "Pendaftaran Bengkel" untuk mendaftarkan bengkel mereka ke aplikasi E-Uji Emisi apabila telah memiliki alat uji emisi.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, biaya uji emisi mobil berkisar mulai dari Rp 200.000. Sedangkan untuk sepeda motor, tarif yang dikenakan setengah dari kisaran tarif uji emisi untuk mobil.
"Setahu saya sekitar Rp 100.000 - Rp 200.000 untuk mobil," tutur Asep saat dihubungi Kompas.com.
Kendati begitu, pemprov DKI Jakarta masih belum menentukan tarif batas atas dan batas bawah untuk uji emisi kendaraan bermotor maupun mobil.
Aplikasi E-Uji Emisi memiliki beberapa fitur, di antaranya yaitu pengecekan hasil uji emisi, sejarah uji emisi, informasi daftar bengkel pelaksana uji emisi (BPUE) terdekat, pendaftaran BPUE, pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian, serta informasi dan kegiatan terkait uji emisi.
Baca juga: Lokasi Vaksin Covid-19 di Jakarta Bisa Dicari lewat Google Maps, Begini Caranya
Lewat fitur Sejarah Uji Emisi, pemilik kendaraan bisa mengetahui riwayat uji emisi hanya dengan memasukkan nomor seri kendaraan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.