KOMPAS.com - Pemilik kendaraan sepeda motor dan mobil di kawasan DKI Jakarta diwajibkan untuk melakukan uji emisi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Melalui peraturan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengenakan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus emisi, mulai 13 November mendatang.
Sanksi tilang sebesar Rp 250.000 akan dikenakan untuk kendaraan sepeda motor, sementara pengguna mobil yang tak lulus uji emisi akan didenda sebesar Rp 500.000.
Aturan uji emisi diwajibkan bagi seluruh kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun. Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk upaya memperbaiki kualitas udara di Ibukota.
Baca juga: Gojek Uji Coba Motor Listrik demi Nol Emisi Karbon pada 2030
Untuk menemukan lokasi bengkel yang menyediakan layanan uji emisi, Anda bisa menggunakan aplikasi E-Uji Emisi.
Aplikasi E-Uji Emisi ini bisa di-download di ponsel Android melalui Google Play Store. Berikut ini adalah link download aplikasi E-Uji Emisi:
Aplikasi ini disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mempermudah pencarian lokasi uji emisi motor dan mobil.
Pengguna Android hanya perlu menyisihkan memori penyimpanan sebesar 7,6 MB untuk bisa mengunduh aplikasi ini.
Melalui aplikasi E-Uji Emisi, pengguna dapat melakukan pengecekan hasil uji emisi kendaraan, sejarah uji emisi kendaraan, dan informasi daftar bengkel pelaksanaan uji emisi terdekat.
Aplikasi ini turut menyediakan layanan pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian, serta menyediakan informasi dan kegiatan seputar uji emisi.
Halaman utama aplikasi E-Uji Emisi menyediakan enam menu dengan fungsi yang berbeda-beda.
Menu Sejarah Uji Emisi berisistatus dan waktu terakhir kendaraan melakukan uji emisi.
Baca juga: Ganjil Genap PPKM Bisa Dihindari dengan Google Maps
Selanjutnya, masukkan lokasi tempat dan tekan tombol "cari" untuk menampilkan daftar bengkel yang menyediakan layanan uji emisi di sekitar wilayah pengguna.
Kemudian terdapat menu Cek Hasil Uji Emisi yang memungkinkan pengguna untuk mengecek apakah kendaraan sudah lulus uji emisi atau belum.
Ada pula menu Pendaftaran Bengkel menyediakan fitur untuk mendaftarkan kendaraan pengguna di lokasi bengkel uji emisi.
Pengguna juga dapat melihat peraturan dan kegiatan pelaksanaan kegiatan uji emisi melalui menu Informasi Uji Emisi.
Terakhir, menu Pendaftaran Kendaraan dapat digunakan untuk mendaftarkan kendaraan yang ingin melakukan pengujian emisi.
Baca juga: Lokasi Vaksin Covid-19 di Jakarta Bisa Dicari lewat Google Maps, Begini Caranya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.