Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/11/2021, 18:03 WIB

KOMPAS.com - Pertengahan bulan September, PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) resmi mengumumkan kesepakatan merger dengan nilai transaksi 6 miliar dollar AS, atau lebih dari Rp 85 triliun.

Entitas gabungan kedua perusahaan operator seluler Indonesia tersebut bernama PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (“Indosat Ooredoo Hutchison”).

Lebih kurang dua bulan sejak pengumuman, penggabungan dua operator seluler Indonesia itu akhirnya resmi direstui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hal ini ditandai dengan diserahkannya surat persetujuan prinsip penggabungan oleh Kemenkominfo pada Senin (8/11/2021).

Baca juga: Indosat dan Tri Merger, Ini Nama Baru Perusahaan

"Persetujuan prinsip penggabungan (Indosat Ooredo dan Tri) ini telah ditandatangani oleh Pak Menteri Kominfo (Johnny G. Plate) pada hari Jumat tanggal 5 November 2021. Surat tersebut kami serahkan pada hari ini," kata Dirjen SDPPI Kominfo, Ismail dalam sebuah konferensi pers, Senin sore.

Ismail mengatakan pihak Kemenkominfo menerima surat permohonan penggabungan dari pihak Indosat Ooredoo dan Tri pada tanggal 20 september 2021. Ia melanjutkan, surat persetujuan ini dikeluarkan setelah Kemenkominfo melakukan evaluasi terhadap surat permohonan tersebut.

"Berdasarkan hasil evaluasi, tim evaluasi merekomendasikan kepada Menkominfo untuk dapat menyetujui permohonan dan memberikan persetujuan prinsip penggabungan dua perusahaan itu," kata Ismail.

Baca juga: Merger Indosat-Tri: Paket dan Layanan Tidak Berubah

Ismail menambahkan, persetujuan prinsip penggabungan penyelanggaraan telekomunikasi Indosat Ooredoo dan Tri ini tetap memperhatikan tiga hal sebagai berikut:

  • Prinsip perlindungan konsumen
  • Nenjaga persaingan usaha yang sehat
  • Tidak melakukan praktek usaha yang diskriminatif.

Ismail menjelaskan, persetujuan persetujuan prinsip penggabungan ini juga dikeluarkan dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan gabungan, Indosat Ooredoo Hutchison, salah satunya adalah pengembalian sejumlah pita frekuensi radio milik perusahaan gabungan kepada negara.

Diklaim jadi operator seluler kedua terbesar di Indonesia

Saat mengumumkan merger pada September lalu, Indosat Ooredoo Hutchison, entitas gabungan Indosat Ooredoo dan Tri, diklaim menjadi operator seluler terbesar kedua di Indonesia setelah Telkomsel, dengan perkiraan pendapatan tahunan (revenue) 3 miliar dollar AS (Rp 42,8 triliun).

Penggabungan Indosat Ooredoo dan Tri diharapkan akan menyatukan dua bisnis yang saling melengkapi untuk menciptakan sebuah perusahaan telekomunikasi digital dan internet yang lebih besar dan lebih kuat secara komersial.

Baca juga: Merger Indosat-Tri Lahirkan Operator Seluler Terbesar Kedua Indonesia?

Selain itu, penggabungan kedua perusahaan diharapkan dapat memberikan nilai tambah kepada seluruh pemegang saham, pelanggan, dan masyarakat Indonesia.

Lewat merger ini, Indosat Ooredoo Hutchison akan dapat memanfaatkan pengalaman dan keahlian Ooredoo Group dan CK Hutchison dalam hal jaringan, teknologi, produk, serta layanan.

Sebelumnya, Menteri Kominfo Johnny G.Plate juga menyambut baik merger antara Indosat Ooredoo dan Hutchison Tri. Ia mengatakan bahwa penggabungan kedua operator seluler bisa mendorong efisiensi industri telekomunikasi dan mempercepat transformasi digital di Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Realme C53 Resmi Meluncur, Punggungnya Mirip iPhone 14 Pro

Realme C53 Resmi Meluncur, Punggungnya Mirip iPhone 14 Pro

Gadget
Cara Menambahkan Tombol E-mail di Bio Instagram

Cara Menambahkan Tombol E-mail di Bio Instagram

Software
5 Tips Memanfaatkan ChatGPT untuk Membantu Menghasilkan Uang

5 Tips Memanfaatkan ChatGPT untuk Membantu Menghasilkan Uang

Internet
iPhone Ini Masih Berfungsi Meski Sudah Tenggelam 1 Tahun

iPhone Ini Masih Berfungsi Meski Sudah Tenggelam 1 Tahun

Internet
Selain “Red Flag”, Ramai Pula Kata “Green Flag” di Medsos, Begini Artinya

Selain “Red Flag”, Ramai Pula Kata “Green Flag” di Medsos, Begini Artinya

Internet
Cara Bayar Tagihan Listrik Online di HP via PLN Mobile dengan Mudah

Cara Bayar Tagihan Listrik Online di HP via PLN Mobile dengan Mudah

e-Business
Free Fire Rilis Update OB40, Ada Spider-Man dan Dua Karakter Baru

Free Fire Rilis Update OB40, Ada Spider-Man dan Dua Karakter Baru

Game
Kenapa Penyimpanan WhatsApp Tiba-tiba Penuh? Begini Penyebabnya

Kenapa Penyimpanan WhatsApp Tiba-tiba Penuh? Begini Penyebabnya

Software
Tangkal Hoaks, Twitter Rilis Fitur Cek Fakta di Gambar

Tangkal Hoaks, Twitter Rilis Fitur Cek Fakta di Gambar

Software
[POPULER TEKNO] IndiHome Segera Gabung Telkomsel | Pengguna iPhone Bisa Login Satu Akun WhatsApp di 4 HP Sekaligus

[POPULER TEKNO] IndiHome Segera Gabung Telkomsel | Pengguna iPhone Bisa Login Satu Akun WhatsApp di 4 HP Sekaligus

Internet
Vivo S17 Series Meluncur, Kamera Selfie 50 MP dan Fast Charging 80W

Vivo S17 Series Meluncur, Kamera Selfie 50 MP dan Fast Charging 80W

Gadget
Apa Itu WA Web Plus? Ini Fitur-fiturnya dan Cara Download

Apa Itu WA Web Plus? Ini Fitur-fiturnya dan Cara Download

Software
Desain Eye Catching, Daya Baterai Besar, dan Performa Andal Jadi Alasan Ponsel Lipat Begitu Dilirik

Desain Eye Catching, Daya Baterai Besar, dan Performa Andal Jadi Alasan Ponsel Lipat Begitu Dilirik

BrandzView
Arti Tanda Titik Koma atau “Semicolon” yang Sering Dibagikan di Medsos, Jangan Remehkan

Arti Tanda Titik Koma atau “Semicolon” yang Sering Dibagikan di Medsos, Jangan Remehkan

Internet
WhatsApp Tidak Dapat Membuka Kamera, Begini 2 Cara Mengatasinya

WhatsApp Tidak Dapat Membuka Kamera, Begini 2 Cara Mengatasinya

Software
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com