Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Restui Merger Indosat dan Tri

Kompas.com - 08/11/2021, 18:03 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Oik Yusuf

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pertengahan bulan September, PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) resmi mengumumkan kesepakatan merger dengan nilai transaksi 6 miliar dollar AS, atau lebih dari Rp 85 triliun.

Entitas gabungan kedua perusahaan operator seluler Indonesia tersebut bernama PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (“Indosat Ooredoo Hutchison”).

Lebih kurang dua bulan sejak pengumuman, penggabungan dua operator seluler Indonesia itu akhirnya resmi direstui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hal ini ditandai dengan diserahkannya surat persetujuan prinsip penggabungan oleh Kemenkominfo pada Senin (8/11/2021).

Baca juga: Indosat dan Tri Merger, Ini Nama Baru Perusahaan

"Persetujuan prinsip penggabungan (Indosat Ooredo dan Tri) ini telah ditandatangani oleh Pak Menteri Kominfo (Johnny G. Plate) pada hari Jumat tanggal 5 November 2021. Surat tersebut kami serahkan pada hari ini," kata Dirjen SDPPI Kominfo, Ismail dalam sebuah konferensi pers, Senin sore.

Ismail mengatakan pihak Kemenkominfo menerima surat permohonan penggabungan dari pihak Indosat Ooredoo dan Tri pada tanggal 20 september 2021. Ia melanjutkan, surat persetujuan ini dikeluarkan setelah Kemenkominfo melakukan evaluasi terhadap surat permohonan tersebut.

"Berdasarkan hasil evaluasi, tim evaluasi merekomendasikan kepada Menkominfo untuk dapat menyetujui permohonan dan memberikan persetujuan prinsip penggabungan dua perusahaan itu," kata Ismail.

Baca juga: Merger Indosat-Tri: Paket dan Layanan Tidak Berubah

Ismail menambahkan, persetujuan prinsip penggabungan penyelanggaraan telekomunikasi Indosat Ooredoo dan Tri ini tetap memperhatikan tiga hal sebagai berikut:

  • Prinsip perlindungan konsumen
  • Nenjaga persaingan usaha yang sehat
  • Tidak melakukan praktek usaha yang diskriminatif.

Ismail menjelaskan, persetujuan persetujuan prinsip penggabungan ini juga dikeluarkan dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan gabungan, Indosat Ooredoo Hutchison, salah satunya adalah pengembalian sejumlah pita frekuensi radio milik perusahaan gabungan kepada negara.

Diklaim jadi operator seluler kedua terbesar di Indonesia

Saat mengumumkan merger pada September lalu, Indosat Ooredoo Hutchison, entitas gabungan Indosat Ooredoo dan Tri, diklaim menjadi operator seluler terbesar kedua di Indonesia setelah Telkomsel, dengan perkiraan pendapatan tahunan (revenue) 3 miliar dollar AS (Rp 42,8 triliun).

Penggabungan Indosat Ooredoo dan Tri diharapkan akan menyatukan dua bisnis yang saling melengkapi untuk menciptakan sebuah perusahaan telekomunikasi digital dan internet yang lebih besar dan lebih kuat secara komersial.

Baca juga: Merger Indosat-Tri Lahirkan Operator Seluler Terbesar Kedua Indonesia?

Selain itu, penggabungan kedua perusahaan diharapkan dapat memberikan nilai tambah kepada seluruh pemegang saham, pelanggan, dan masyarakat Indonesia.

Lewat merger ini, Indosat Ooredoo Hutchison akan dapat memanfaatkan pengalaman dan keahlian Ooredoo Group dan CK Hutchison dalam hal jaringan, teknologi, produk, serta layanan.

Sebelumnya, Menteri Kominfo Johnny G.Plate juga menyambut baik merger antara Indosat Ooredoo dan Hutchison Tri. Ia mengatakan bahwa penggabungan kedua operator seluler bisa mendorong efisiensi industri telekomunikasi dan mempercepat transformasi digital di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com