Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek NIK yang Terdaftar untuk Registrasi Kartu SIM

Kompas.com - 10/11/2021, 13:07 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belum lama ini, pengguna Twitter bernama Dedy Ong mengeluhkan tak bisa melakukan registrasi kartu SIM (SIM card) baru. Keluhan tersebut ia tulis dalam sebuah thread di akun Twitter miliknya.

Musababnya, jatah registrasi nomor SIM baru menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya ternyata sudah habis. Padahal, ia mengaku tak memiliki banyak SIM card.

Usut punya usut, ternyata NIK miliknya disalahgunakan oleh orang lain untuk melakukan registrasi kartu SIM.

"Setelah dicek, ada 1 nomor yang tak dikenal. Ternyata NIK dan KK gue dipakai orang lain. Setelah cek ke operator-operator lain, ternyata semua sudah ada nomor asing," tulis Dedy.

Memang, ketika membeli nomor SIM baru, setiap pengguna harus melakukan registrasi dengan NIK dan KK. Satu NIK dibatasi maksimal tiga nomor kartu SIM.

Baca juga: Cara Unreg, Menghapus Nomor Prabayar yang Telanjur Diregistrasi

Salah satu cara agar terhindar dari penyalahgunaan NIK dan nomor KK untuk registrasi nomor ponsel seperti yang di alami Dedy adalah dengan rutin mengeceknya.

Setiap operator seluler juga menyediakan fitur cara cek NIK yang terdaftar. Berikut adalah cara cek NIK yang terdaftar di kartu SIM operator-operator seluler di Indonesia.

Cara Cek NIK yang Terdaftar di Kartu Telkomsel

Telkomsel: Telepon ke 188

Cara Cek NIK yang Terdaftar di Kartu Indosat

Kunjungi https://myim3.indosatooredoo.com/ceknomor/index atau SMS ke 4444 dengan format INFO#NIK.

Cara Cek NIK yang Terdaftar di Kartu XL Axiata

USSD dengan format *123*4444#

Cara Cek NIK yang Terdaftar di Kartu Axis

Kunjungi https://axis.co.id/cek-nik

Cara Cek NIK yang Terdaftar di Kartu Tri (3)

SMS ke 4444 dengan format STATUS

Cara Cek NIK yang Terdaftar di Kartu Smartfren

SMS ke 4444 dengan format CEK

Cara Unreg kartu SIM

Bila saat dicek ternyata ada nomor asing yang menggunakan NIK dan KK pengguna untuk registrasi, maka pengguna perlu segera melakukan proses "UNREG".

Pembatalan registrasi atau unreg nomor kartu SIM juga menjadi hal penting yang harus diperhatikan pengguna.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com