Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merunut Polemik Merek "GoTo" yang Membuat Gojek-Tokopedia Digugat Rp 2 Triliun

Kompas.com - 10/11/2021, 19:05 WIB

KOMPAS.com - "GoTo" dipilih menjadi jenama baru induk perusahaan hasil merger antara Gojek dan Tokopedia yang diumumkan bulan Mei lalu. Menurut CEO Tokopedia William Tanuwijaya, nama GoTo merujuk dari singkatan kedua perusahaan ride hailing dan e-commerce lokal itu.

"GoTo" juga disebut melambangkan semangat gotong royong yang melandasi penggabungan kedua perusahaan digital tersebut. Akan tetapi, GoTo kini terlibat polemik sehubungan dengan namanya.

Sebuah perusahaan bernama PT Terbit Financial Technology menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas penggunaan nama "GoTo" yang mirip dengan nama layanan mereka, yakni "GOTO". 

Baca juga: Gojek dan Tokopedia Resmi Merger Menjadi GoTo

Gugatan terdaftar di pengadilan pada Selasa (2/11/2021) dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

"Menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek GOTO milik penggugat," bunyi salah satu petitum dalam perkara ini, seperti dihimpun Kompas.com, Senin (8/11/2021).

Gojek dan Tokopedia dituntut ganti rugi Rp 2,08 triliun serta menghentikan penggunaan merek GoTo

Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau, mengatakan kliennya sudah memegang hak paten atas merek dagang GOTO yang terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Industrial (DJKI) Kemenkum HAM dengan nomor sertifikat IDM00085218 kelas 42.

Merek "GOTO" diketahui terdaftar pada 25 Mei 2021 dengan tanggal dimulai perlindungan berlaku sejak 10 Maret 2020 hingga 10 Maret 2030.

Alfons menambahkan, perbedaan kedua jenama itu terletak di segi penulisan. Di pihak PT Terbit Financial Technology, merek tertulis dengan huruf kapital seluruhnya (GOTO). Sementara milik Gojek dan Tokopedia, hanya huruf "G" dan "T" saja yang menggunakan huruf kapital (GoTo).

"Bunyinya sama GoTo (singkatan) jadi Gojek Tokopedia, sedangkan PT Terbit memiliki hak paten atas merek GOTO tersebut. Pelafalannya sama," ujar Alfons di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/11/2021).

Penggugat menuntut uang ganti rugi materil Rp 1,83 triliun dan imateril sebesar Rp 250 miliar. Sehingga, total tuntutan mencapai Rp 2,08 triliun.

Baca juga: Mengenal GoTo, Payung Besar Penaung Gojek dan Tokopedia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com