Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kripto Halal sebagai Aset, Haram Jika Dipakai untuk Alat Pembayaran

Kompas.com - 12/11/2021, 11:25 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang yang digunakan untuk transaksi jual-beli.

Meski demikian, dirangkum KompasTekno dari Antaranews.com, MUI menyatakan mata uang kripto tetap diperbolehkan selama sebagai aset atau investasi saja, bukan sebagai alat pembayaran.

Menurut MUI, penggunaan cryptocurrency sebagai komoditi atau aset masih memenuhi syarat sebagai sil'ah, sesuatu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan memiliki manfaat, sehingga sah untuk dimiliki dan diperjualbelikan.

Baca juga: MUI Tetapkan Kripto Haram Jadi Mata Uang untuk Jual Beli

Dengan demikian, umat Islam di Indonesia menurut MUI masih boleh (halal) menyimpan kripto sebagai aset atau investasi, dan memperjual-belikannya, namun diharamkan jika memakai kripto untuk alat pembayaran/transaksi jual-beli.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa haram mata uang kripto sebagai alat transaksi jual-beli di Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII pada Kamis (12/11/2021).

"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. (Pertama) penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari Kompas.com.

Menurut hasil musyawarah ulama, pemberian fatwa haram kepada cryptocurrency seperti bitcoin, ethereum, dogecoin, dll sebagai mata uang untuk jual-beli, dikarenakan mata uang kripto mengandung gharar dan dharar.

Gharar adalah ketidakpastian dalam transaksi akibattidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut. Sedangkan dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian yang mengakibatkan pemindahan hak kepemilikan secara batil.

Selaras dengan UU

Penetapan mata uang kripto yang haramsebagai alat jual-beli oleh MUI ini selaras dengan Undang-undang yang menyatakan bahwa pembayaran yang sah dan diakui di Indonesia adalah mata uang rupiah.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dijelaskan, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang rupiah. Sehingga, aset kripto bukanlah alat pembayaran.

Sementara Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 mengatur tentang kewajban penggunaan rupiah di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga: Ini Sikap Resmi Bank Indonesia soal Bitcoin

Aturan tersebut menegaskan kegunaan rupiah sebagai mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

Terlepas dari fatwa haram yang diberikan MUI, pemerintah Indonesia hingga saat ini tidak atau belum mengakui cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah sebagai alternatif pengguaan rupiah.

Dengan kata lain, saat ini masyarakat tidak bisa melakukan kegiatan jual-beli dengan aset kripto sebagai nilai tukar.

Akan tetapi, perdagangan mata uang kripto sebagai aset, diperbolehkan dengan pengawasan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kementerian Perdagangan dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com