KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengharamkan penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang. Lebih tepatnya, MUI mengharamkan mata uang kripto sebagai alat tukar/transaksi jual-beli.
Ternyata, bukan cuma Indonesia saja yang membatasi penggunaan mata uang kripto. Beberapa negara lain juga memberlakukan aturan serupa, bahkan melarang sepenuhnya kegiatan yang berkaitan dengan cryptocurrency.
Berikut beberapa negara yang melarang dan membatasi cryptocurrency, dihimpun KompasTekno dari Make Use of, Sabtu (13/11/2021):
Pemerintah China mulai membatasi penggunaan mata uang kripto sejak tahun 2013 melalui berbagai tindakan pembatasan. Saat itu pembatasan baru dilakukan sebagain dan bertahap, belum menyeluruh.
Hingga pada akhirnya, pada September 2021, China resmi melarang penggunaan kripto seluruhnya. Padahal, China merupakan salah satu negara dengan pasar cryptocurrency terbesar dunia.
Baca juga: China Resmi Larang Transaksi Mata Uang Kripto, Harga Bitcoin Anjlok
Kegiatan penambangan dan traksaksi mata uang kripto ditetapkan sebagai aktivitas ilegal dan tidak diizinkan oleh pemerintah. Akibatnya, beberapa layanan penukaran uang tidak memberikan akses layanannya ke masyarakat China. Mereka juga memblokir alamat IP warga China.
Dirangkum dari BBC, perwakilan Bank Rakyat China mengatakan, cryptocurrency bisa mengancam keamanan aset warganya.
Selain itu, upaya pemberantaan aktivitas cryptocurrency konon bertujuan untuk menyukseskan visi China mengurangi emisi karbon pada tahun 2030 dan menjadi negara netral karbon pada tahun 2060.
Algeria mengharamkan sepenuhnya mata uang kripto pada tahun 2018. Pemerintah Algeria menetapkan aturan bahwa semua aktivitas yang berkaitan dengan "mata uang virtual" dilarang oleh negara.
Menurut pemerintah Algeria, mata uang disebut virtual ketika tidak bisa didukung atau diganti dengan mata uang fisik atau dokumen, seperti cek, koin, atau kartu pembayaran. Siapa pun yang melanggar aturan ini akan dituntut dengan undang-undang hukum keuangan.
Nepal mulai melegalkan aktivitas penambangan dan perdagangan cryptocurrency pada tahun 2019 di bawah Foreign Exchange Act. Alasannya adalah karena mata uang kripto punya risiko tinggi dan tidak ada pihak yang bertanggung jawab jika harganya jatuh.
Baca juga: Harga Sempat Meroket, Kripto Squid Game Berujung Penipuan
Berbeda dengan beberapa negara sebelumnya, mata uang kripto hanya dibatasi di Vietnam.
Di Vietnam, aktivitas penambangan cryptocurrency dan penggunaan teknologi blockchain masih legal.
Tapi untuk perdagangan atau aktivitas jual-beli menggunakan mata uang kripto, tidak diperbolehkan. Belum diketahui mengapa pemerintah Vietnam memberlakukan batasan tersebut.
Beberapa spekulasi menyebut bahwa Vietnam mengikuti kebijakan pemerintah China untuk menghindari mata uang yang tidak bisa diregulasi dan dikontrol oleh pemerintah.
Pemerintah Rusia sebenarnya tidak melarang sepenuhnya mata uang kripto. Hanya saja, ada beberapa regulasi yang digulirkan terkait cryptocurrency. Pada bulan Juli 2020 misalnya, Rusia meloloskan aturan pemajakan mata uang kripto.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.