Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/11/2021, 19:03 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengharamkan penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang. Lebih tepatnya, MUI mengharamkan mata uang kripto sebagai alat tukar/transaksi jual-beli.

Ternyata, bukan cuma Indonesia saja yang membatasi penggunaan mata uang kripto. Beberapa negara lain juga memberlakukan aturan serupa, bahkan melarang sepenuhnya kegiatan yang berkaitan dengan cryptocurrency.

Berikut beberapa negara yang melarang dan membatasi cryptocurrency, dihimpun KompasTekno dari Make Use of, Sabtu (13/11/2021):

1. China

Pemerintah China mulai membatasi penggunaan mata uang kripto sejak tahun 2013 melalui berbagai tindakan pembatasan. Saat itu pembatasan baru dilakukan sebagain dan bertahap, belum menyeluruh.

Hingga pada akhirnya, pada September 2021, China resmi melarang penggunaan kripto seluruhnya. Padahal, China merupakan salah satu negara dengan pasar cryptocurrency terbesar dunia.

Baca juga: China Resmi Larang Transaksi Mata Uang Kripto, Harga Bitcoin Anjlok

Kegiatan penambangan dan traksaksi mata uang kripto ditetapkan sebagai aktivitas ilegal dan tidak diizinkan oleh pemerintah. Akibatnya, beberapa layanan penukaran uang tidak memberikan akses layanannya ke masyarakat China. Mereka juga memblokir alamat IP warga China.

Dirangkum dari BBC, perwakilan Bank Rakyat China mengatakan, cryptocurrency bisa mengancam keamanan aset warganya.

Selain itu, upaya pemberantaan aktivitas cryptocurrency konon bertujuan untuk menyukseskan visi China mengurangi emisi karbon pada tahun 2030 dan menjadi negara netral karbon pada tahun 2060.

2. Algeria

Algeria mengharamkan sepenuhnya mata uang kripto pada tahun 2018. Pemerintah Algeria menetapkan aturan bahwa semua aktivitas yang berkaitan dengan "mata uang virtual" dilarang oleh negara.

Menurut pemerintah Algeria, mata uang disebut virtual ketika tidak bisa didukung atau diganti dengan mata uang fisik atau dokumen, seperti cek, koin, atau kartu pembayaran. Siapa pun yang melanggar aturan ini akan dituntut dengan undang-undang hukum keuangan.

3. Nepal

Nepal mulai melegalkan aktivitas penambangan dan perdagangan cryptocurrency pada tahun 2019 di bawah Foreign Exchange Act. Alasannya adalah karena mata uang kripto punya risiko tinggi dan tidak ada pihak yang bertanggung jawab jika harganya jatuh.

Ilustrasi sejumlah GPU di beberapa rak yang sedang dipakai menambang mata uang kripto.Techspot Ilustrasi sejumlah GPU di beberapa rak yang sedang dipakai menambang mata uang kripto.

Baca juga: Harga Sempat Meroket, Kripto Squid Game Berujung Penipuan

4.Vietnam

Berbeda dengan beberapa negara sebelumnya, mata uang kripto hanya dibatasi di Vietnam.
Di Vietnam, aktivitas penambangan cryptocurrency dan penggunaan teknologi blockchain masih legal.

Tapi untuk perdagangan atau aktivitas jual-beli menggunakan mata uang kripto, tidak diperbolehkan. Belum diketahui mengapa pemerintah Vietnam memberlakukan batasan tersebut.

Beberapa spekulasi menyebut bahwa Vietnam mengikuti kebijakan pemerintah China untuk menghindari mata uang yang tidak bisa diregulasi dan dikontrol oleh pemerintah.

5. Rusia

Pemerintah Rusia sebenarnya tidak melarang sepenuhnya mata uang kripto. Hanya saja, ada beberapa regulasi yang digulirkan terkait cryptocurrency. Pada bulan Juli 2020 misalnya, Rusia meloloskan aturan pemajakan mata uang kripto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

'Dragon's Dogma 2' Meluncur 22 Maret 2024, Jadi Game Termahal Capcom

"Dragon's Dogma 2" Meluncur 22 Maret 2024, Jadi Game Termahal Capcom

Game
TWS Redmi Buds 5 Pro Meluncur, Punya Fitur Anti-bising dengan AI

TWS Redmi Buds 5 Pro Meluncur, Punya Fitur Anti-bising dengan AI

Gadget
5 Cara Membuka Situs yang Diblokir di Google Chrome HP dengan Mudah

5 Cara Membuka Situs yang Diblokir di Google Chrome HP dengan Mudah

Software
Amazon Rilis Chip AI Trainium2 dan Graviton4

Amazon Rilis Chip AI Trainium2 dan Graviton4

Hardware
3 Cara Ubah Foto ke Dokumen PDF Tanpa Aplikasi via HP Android dan IPhone

3 Cara Ubah Foto ke Dokumen PDF Tanpa Aplikasi via HP Android dan IPhone

Internet
7 Tips Hemat Baterai iPhone biar Tidak Sering Mengecas

7 Tips Hemat Baterai iPhone biar Tidak Sering Mengecas

Gadget
Samsung Galaxy S23 FE Dipakai Memotret Konser Joyland Fest 2023, Begini Hasilnya

Samsung Galaxy S23 FE Dipakai Memotret Konser Joyland Fest 2023, Begini Hasilnya

Gadget
Cara Mengatasi 'Sync Issue' yang Bikin Data Google Drive Mendadak Hilang

Cara Mengatasi "Sync Issue" yang Bikin Data Google Drive Mendadak Hilang

Internet
Story Instagram Buram? Begini Cara Mengatasinya biar Konten Tetap Bagus

Story Instagram Buram? Begini Cara Mengatasinya biar Konten Tetap Bagus

Software
Layanan VoLTE Telkomsel Kini Tersedia di Semua Kota dan Kabupaten di Indonesia

Layanan VoLTE Telkomsel Kini Tersedia di Semua Kota dan Kabupaten di Indonesia

Internet
YouTube Music 2023 Recap Meluncur, Ada Cover Album Unik dan 100 Lagu Terfavorit

YouTube Music 2023 Recap Meluncur, Ada Cover Album Unik dan 100 Lagu Terfavorit

Internet
Link dan Cara Cek Spotify Wrapped 2023 buat Lihat Kilas Balik Musik Tahun Ini

Link dan Cara Cek Spotify Wrapped 2023 buat Lihat Kilas Balik Musik Tahun Ini

Software
3 Game 'GTA' Bisa Dimainkan Gratis di Netflix Bulan Depan

3 Game "GTA" Bisa Dimainkan Gratis di Netflix Bulan Depan

Game
Akun Google yang Tidak Aktif 2 Tahun Dihapus Mulai Besok, Begini Cara Mencegahnya

Akun Google yang Tidak Aktif 2 Tahun Dihapus Mulai Besok, Begini Cara Mencegahnya

Internet
Xiaomi Rilis Redmi K70 dan K70 Pro, HP Snapdragon 8 Gen 3 Harga Bersahabat

Xiaomi Rilis Redmi K70 dan K70 Pro, HP Snapdragon 8 Gen 3 Harga Bersahabat

Gadget
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com