Presiden Tukri, Recep Tayyip Erdogan mengatakan bahwa dirinya ingin mengontrol kegiatan cryptocurrency di negaranya dengan memberlakukan regulasi khusus.
Aturan tersebut saat ini masih dalam rancangan dan belum diketahui kapan RUU itu akan diimplementasikan, dan bagaimanan dampaknya terhadap warga Turki yang memiliki aset cryptocurrency.
Makedonia Utara melarang sepenuhnya mata uang kripto di negaranya. Warga Makedonia Utara dilarang untuk membelanjakan, memperdagangkan, atau berinvestasi cryptocurrency.
Pemerintah beralasan, cryptocurrency berkaitan dengan aktivitas kriminal. Selain itu, sifat mata uang kripto yang tidak teregulasi membuatnya tinggi risiko.
Di Indonesia, mata uang kripto tergolong dibatasi. MUI mengharamkan mata uang kripto karena mengandung gharar dan dharar, serta bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
UU Nomor 7 Tahun 2011 sendiri mengatur tentang mata uang. Di dalam aturan tersebut dijelaskan, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang rupiah. Sehingga, aset kripto bukanlah alat pembayaran.
Baca juga: Ini Sikap Resmi Bank Indonesia soal Bitcoin
Sementara Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 17 Tahun 2015 mengatur tentang kewajban penggunaan rupiah di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).
Aturan BI itu menejelaskan, rupiah adalah mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu, MUI menyatakan mata uang kripto tetap diperbolehkan selama sebagai aset atau investasi saja, bukan sebagai alat pembayaran.
Menurut MUI, penggunaan cryptocurrency sebagai komoditi atau aset masih memenuhi syarat sebagai sil'ah, atau sesuatu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan memiliki manfaat, sehingga sah untuk dimiliki dan diperjualbelikan.
Dengan demikian, umat Islam di Indonesia menurut MUI masih boleh (halal) menyimpan kripto sebagai aset atau investasi, dan memperjual-belikannya, namun diharamkan jika memakai kripto untuk alat pembayaran atau transaksi jual-beli.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.