KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan penjadwalan ulang tahapan penghentian siaran televisi teresterial analog atau analog switch off (ASO).
Pemerintah memangkas proses migrasi menjadi tiga tahap, dari sebelumnya lima tahap.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan penyelesaian ASO akan tetap sesuai dengan undang-undang meskipun ada penyesuaian jadwal.
Adapun tahapan ASO ditetapkan melalui Pasal 60 A UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai pembaharuan atas UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Di mana ASO akan diselesaikan dalam waktu dua tahun sejak penetapan UU Cipta Kerja atau paling lambat tanggal 2 November tahun 2022," kata Menkominfo dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Menkominfo dan Dirut LPP TVRI yang disiarkan melalui kanal YouTube DPR RI, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Perbedaan TV Analog dan Digital
Adapun jadwal baru ASO adalah sebagai berikut:
- Tahapan I: 30 April 2022
- Tahap II: 25 Agustus 2022
- Tahap III: 2 November 2022
Sebelumnya, Kominfo mengumumkan proses tahap pertama ASO akan dilakukan dalam lima tahap dengan jadwal sebagai berikut:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.