KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan penjadwalan ulang tahapan penghentian siaran televisi teresterial analog atau analog switch off (ASO).
Pemerintah memangkas proses migrasi menjadi tiga tahap, dari sebelumnya lima tahap.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan penyelesaian ASO akan tetap sesuai dengan undang-undang meskipun ada penyesuaian jadwal.
Adapun tahapan ASO ditetapkan melalui Pasal 60 A UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai pembaharuan atas UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Di mana ASO akan diselesaikan dalam waktu dua tahun sejak penetapan UU Cipta Kerja atau paling lambat tanggal 2 November tahun 2022," kata Menkominfo dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Menkominfo dan Dirut LPP TVRI yang disiarkan melalui kanal YouTube DPR RI, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Perbedaan TV Analog dan Digital
Adapun jadwal baru ASO adalah sebagai berikut:
- Tahapan I: 30 April 2022
- Tahap II: 25 Agustus 2022
- Tahap III: 2 November 2022
Sebelumnya, Kominfo mengumumkan proses tahap pertama ASO akan dilakukan dalam lima tahap dengan jadwal sebagai berikut:
Namun, rencana itu harus tertunda karena beberapa hal. Dalam kesempatan terpisah, juru bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan bahwa pertimbangan pertama adalah fokus pemerintah yang masih berkutat pada penanganan Covid-19.
Kemudian pertimbangan kedua adalah adanya masukan dari masyarakat serta elemen publik lainnya, serta ketiga adalah persaipan teknis dari para pemangku kepentingan untuk melaksanakan ASO.
Sementara untuk melaksanakan tahapan ASO guna mematikan siaran tv analog sepenuhnya, Johnny mengatakan pemerintah tetap akan melihat persiapan di lapangan yang mencakup 112 wilayah siaran, baik dari Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Lokal (LPL), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), dan lembaga penyiaran lain.
Selain itu, pemerintah juga akan melihat persiapan peralatan atau perangkat digital, seperti studio dan kesiapan sumber daya manusia (SDM).
Pemerintah juga akan mempertimbangkan distribusi set top box (STB) yang digunakan sebagai alat yang mampu mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa.
Baca juga: Daftar Harga Set Top Box TV Digital Bersertifikat Kominfo di Indonesia
"Dari 112 wilayah layanan siaran yang jadi target ASO, 90 di antaranya atau 80,63 persen telah memiliki infrastruktur multiplexing (mux). Dengan kata lain masyarakat di daerah-daerah tersebut sudah dapat menyaksikan siaran digital saat ini," imbuh Johnny.
Lebih lanjut, Johnny mengklaim pada ASO tahap I, persiapan sudah rampung 100 persen.
Sedangkan pada daerah-daerah pada ASO tahap II dan III, pembangungan infrastruktur ditargetkan bisa selesai dua bulan sebelum masa ASO masing-masing wilayah dilakukan untuk memuluskan pelaksanaan ASO.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.