Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Susun Rencana Distribusi STB Gratis untuk TV Digital

Kompas.com - 16/11/2021, 17:31 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersiap mematikan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) yang rencananya akan mulai dilakukan tahun depan.

Salah satu hal yang perlu disiapkan adalah pengadaan peralatan dekoder set top box (STB) kepada masyarakat. Dekoder STB merupakan alat yang bisa mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa.

Saat ini, Kominfo sedang menyusun mekanisme distribusi STB yang akan diberikan gratis ke masyarakat tertentu. Menurut Menkominfo, Johnny G Plate, pemerintah menargetkan 6,7 juta STB gratis yang akan diberikan ke masyarakat yang masuk kategori Rumah Tangga miskin.

Baca juga: Daftar Harga Set Top Box TV Digital Bersertifikat Kominfo di Indonesia

Kategori itu berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). Akan tetapi, data yang ada di Kemensos adalah data jumlah jiwa. Sementara Kominfo membutuhkan data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

"Acuan utamanya data dari Kemensos, tapi di Kemensos itu jumlah orang, di Kemenkominfo (yang dibutuhkan data) jumlah TV. Ini harus kita bicarakan, harus kita tetapkan aturannya," kata Johnny dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPR RI yang disiarkan di kanal YouTube DPR RI, Selasa (16/11/2021).

Johnny mengatakan bahwa data yang sebenarnya dibutuhkan agar bantuan STB bisa tepat sasaran. Ia menambahkan, saat ini Kominfo sedang menyusun data yang dibutuhkan karena baru mendapat data DTKS dari Kemensos.

Baca juga: Daftar TV Digital Harga Rp 1 Jutaan yang Bisa Dibeli Saat Ini

Sementara itu, untuk masyarakat yang tidak masuk kategori miskin, atau masyarakat kelas menengah dan atas, Kominfo berharap bisa mengadakan STB secara mandiri.

Johnny juga menambahkan bahwa Kominfo sempat mengusulkan anggaran untuk pengadaan STB gratis sebanyak 3 juta unit. Namun, hanya 1 juta unit yang dikabulkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kalau saya tidak salah ingat yang sudah dikomitmen bersama (Komisi I dan Badan Anggaran) sebanyak 1 juta dari permintaan atau dari usulan Kominfo sebanyak 3 juta. Sehingga masih kita carikan jalan keluar yang tersisa 2 jutanya," ujar sekjen Partai Nasdem itu.

Selain 1 juta unit yang telah direstui didanai APBN, Menkominfo mengatakan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) juga telah berkomitmen memberikan 4 juta unit STB untuk dibagikan gratis.

Hal itu sesuai dengan Pasal 85 Peraturan pemerintah (PP) No 46 Tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi dan penyiaran yang mengatur tentang pengadaan STB.

Baca juga: Cara Mengubah TV Biasa Menjadi TV Digital

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemerintah membantu pengadaan STB yang penyediaannya berasal dri komitmen penyelenggara multipleksing.

Penyelenggara Multipleksing yang dimaksud di sini adalah LPP (Lembaga Penyiaran Publik/TVRI), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Lokal (LPK), dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK).

Apabila penyediaan STB dari penyelenggara multipleksing tidak mencukupi, maka pengadaan bisa dilakukan dengan sokongan APBN dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara kriteria penerima STB ditetapka oleh Menteri.

Menkominfo juga mengatakan masih menggodok lebih rinci tentang mekanisme dan teknis pendistribusian STB. Menurut Menkominfo, saat ini pihaknya sedang berdiskusi dengan LPS.

"Saat ini kami sedang mendiskusikannya, bukan cuma untuk memerikan STB tapi memastikan pelanggannya menerima siaran digital termasuk instalasinya. Mudah-mudahan mereka bisa, kalau mereka tidak bisa melakukan, maka itu harus dilakukan Kominfo," kata Johnny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com