Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Legalitas Pinjol dan Fintech di Situs Cekfintech.id

Kompas.com - 19/11/2021, 19:42 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) berupaya ikut berperan langsung untuk membendung ruang gerak layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Salah satu upaya yang sudah dilakukan adalah menyediakan situs khusus yang bisa digunakan masyarakat luas untuk mengecek legalitas sebuah layanan pinjol maupun layanan financial technology (fintech)/teknologi finansial (tekfin) lainnya, seperti digital payment atau crowdfinding.

Laman itu dibuat AFTECH bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. Situs yang beralamat di cekfintech.id yang baru saja diluncurkan tanggal 11 November lalu.

Baca juga: Adopsi Fintech Disebut Masih Terkonsentrasi di Kota Besar

Situs cekfintech.id saat ini sudah bisa digunakan untuk mengecek apakah layanan pinjol atau fintech ilegal atau resmi.

"Jadi diharapkan masyarakat yang akan melakukan transaksi pinjol bisa cek legal atau tidak," kata Ketua Dewan Pengawas Asoasi Fintech Indonesia (AFTECH), Rudiantara dalam acara Workshop AFTECH "Fintech for Faster Economic Recovery" yang digelar secara daring, Jumat (19/11/2021).

"Ini bagian dari upaya AFTECH untuk meminimalisir masyarakat (yang) salah melakukan transaksi dengan pinjol ilegal," imbuh Rudiantara.

Data legalitas di situs tersebut didasarkan pada daftar pinjol dan layanan fintech yang telah mendapat izin resmi dari regulator yang berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Untuk mengecek legalitas, cukup masukan nama layanan pinjol atau fintech di kolom pencarian.

Baca juga: Industri Fintech di Indonesia Percepat Inklusi Keuangan

Jika layanan terdaftar di regulator, maka akan muncul keterangan bahwa layanan tersebut "Berizin" dengan latar belakang warna biru yang dilengkapi dengan nomor surat penetapan izin.

Namun, apabila layanan tidak terdaftar alias ilegal, maka akan muncul keterangan berbunyi: "kata unci yang Anda masukkan tidak ditemukan atau perusahaan tidak terdaftar" dengan latar belakang bewarna merah.

Jika layanan fintech legal, tampilan akan muncul seperti gambar atas. Sebaliknya, apabila layanan fintech ilegal, tampilan akan muncul seperti gambar di bawah.cekfintech.id Jika layanan fintech legal, tampilan akan muncul seperti gambar atas. Sebaliknya, apabila layanan fintech ilegal, tampilan akan muncul seperti gambar di bawah.

Selain layanan fintech, situs cekfintech.id juga bisa digunakan untuk mengecek nomor rekening apakah pernah dilaporkan terkait tindak penipuan atau tidak. Caranya, cukup pilih nama bank dan masukan nomor rekening.

Baca juga: Cara Cek Aplikasi Pinjol yang Bisa Intip Nomor HP Teman di Ponsel

Selain menyediakan situs untuk mengecek legalitas, Rudiantara menambahjan AFTECH juga memiliki komite etik. Komite etik bertugas untuk memberikan pedoman anggota penyelenggara fintech, terutama pinjol agar beroperasi sesuai kadiah yang ditetapkan.

"Jika ada anggota AFTECH yang tidak sesuai dengan kaidah atau etika AFTECH, tentu kita akan lakukan tindakan pada anggota kami sendir," jelas mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu.

Pria yang akrab disapa Chief RA itu juga menambahkan, asosiasinya memitigasi fintech dari waktu ke waktu agar mereka menyelenggarakan bisnis sesuai standar dan etika yang baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com