KOMPAS.com - Layanan internet kabel (fixed broadband) milik Indosat M2 (IM2), Indosat GIG berhenti beroperasi mulai 25 November mendatang.
Hal tersebut diumumkan langsung oleh perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Indosat Ooredoo, melalui e-mail yang dikirimkan ke pelanggannya.
"Dengan sangat menyesal kami menyampaikan bahwa perusahaan tidak dapat lagi menjalankan aktivitas bisnisnya secara menyeluruh, paling lambat sampai dengan tanggal 25 November 2021," begitu kutipan surat pemberitahuan yang dikirim IM2.
Keputusan ini diambil setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan bahwa perusahaan harus membayar Uang Pidana Pengganti sebesar Rp 1,35 triliun. Hal itu ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung No 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014.
Baca juga: Baca juga: Indosat GIG Tutup Layanan 25 November, Ini Kata Pengguna
Dalam keterbukaan informasi, disebutkan bahwa IM2 telah menandatangani berita acara serah terima aset dihadapan Kejagung pada 5 Agustus 2021 dan 16 November 2021.
Proses eksekusi telah dilakukan Kejagung dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, bangunan, dan mobil IM2. Proses tersebut lantas berdampak pada keberlangsungan bisnis IM2, termasuk layanan broadband GIG.
"Mengingat kondisi keuangan IM2, maka IM2 akan ditempatkan pada posisi yang kemungkinan harus diambil alih. Dalam hal demikian, likuidasi akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tata kelola IM2 dan Perseroan," jelas Billi Nikolas Simanjuntak, Corporate Secretary IM2.
Baca juga: IM2 Divonis, Industri Internet Indonesia Bisa Rusak
Saat ini, Indosat memiliki 99,85 persen saham IM2 dan laporan keuangan IM2 terkonsolidasi dengan laporan keuangan perusahaan. Indosat Ooredoo mengatakan, putusan ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan keberlangsungan usaha Indosat Ooderoo.
Penutupan Indosat GIG merupakan buntut dari kasus korupsi frekuensi delapan tahun lalu, tepatnya pada 2013.
Melansir pemberitaan Kompas.com bulan Mei tahun 2013, Kejaksaan Agung menetapkan PT Indosat Tbk dan anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz atau 3G.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.