Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Syarat dari Kominfo yang Harus Dipenuhi Indosat GIG Sebelum Tutup Layanan

Kompas.com - 23/11/2021, 14:21 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Kedua perusahaan dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto dan mantan Direktur Utama Indosat, Johnny Swandi Sjam.

Kasus ini bermula saat pemerintah melelang frekuensi 3G di tahun 2007. Lelang tersebut dimenangkan oleh Indosat, Telkomsel, dan XL.

Sementara PT IM2 tidak mengikuti lelang tersebut. Namun, PT IM2 menggunakan jaringan 2,1 GHz itu untuk layanan data melalui skema kerja sama dengan Indosat.

Kejagung menilai, IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G, karena menggunakannya tanpa izin pemerintah.

Saat itu, Indosat membantah ada penyalahgunaan pita frekuensi. Indosat berdalih, pihaknya menyewakan jaringan IMT-2000 di pita frekuensi 2,1 GHz kepada IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi.

Hal itu sesuai dengan Pasal 9 (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menyatakan, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat menyewa jaringan milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Indosat juga membantah terjadi pengalihan frekuensi dari Indosat ke IM2. Mereka juga menyangkal ada kerugian negara akibat kerja sama tersebut.

Sebab, Indosat mengklaim telah membayar penerimaan negara bukan pajak dari pemanfaatan frekuensi 2,1 GHz senilai total Rp 1,89 triliun.

Baca juga: Indosat GIG Tutup Layanan 25 November, Ini Kata Pengguna

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com