Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Syarat dari Kominfo yang Harus Dipenuhi Indosat GIG Sebelum Tutup Layanan

Kompas.com - 23/11/2021, 14:21 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indosat GIG, layanan internet (fixed broadband) milik PT Indosat Mega Media (IM2) yang mayoritas sahamnya dimiliki Indosat Ooredoo, mengumumkan penutupan operasionalnya pada tanggal 25 November 2021.

Keputusan ini diambil setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan bahwa perusahaan harus membayar Uang Pidana Pengganti sebesar Rp 1,35 triliun. Hal itu ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung No 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, meminta IM2 untuk memenuhi tiga persyaratan yang didasarkan pada UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta peraturan perubahan dan peraturan pelaksanaannya.

Pertama, Menkominfo meminta IM2 untuk mengajukan permohonan penghentian layanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Menkominfo Ungkap Hasil Pertemuan Terkait Penutupan Indosat GIG

Kedua, Menkominfo juga meminta IM2 untuk memberikan pilihan bagi pelanggan untuk mendapatkan pengalihan layanan kepada Penyelenggara Jasa/Telekomunikasi lain dan/atau mengembalikan biaya berlangganan yang telah dibayarkan atas sisa masa berlangganan yang belum terpenuhi dan/atau deposit prabayar yang dibayarkan.

Ketiga, Menkominfo meminta IM2 untuk memenuhi kewajiban lain, termasuk piutang negara.

"Memenuhi kewajiban lain, termasuk pembayaran piutang negara, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Johnny kepada KompasTekno, Selasa (23/11/2021).

Johnny juga mengatakan telah menugaskan jajaran di Kementerian Kominfo untuk melakukan langkah koordinasi dengan IM2.

Selain itu, Direktorat Pengendalian pada Direktorat Jenderal Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo mengatakan telah melakukan pembahasan dengan pihak IM2 yang diwakili oleh Direktur Teknik, Finance, dan Legal IM2, serta Direktur Regulatory PT Indosat Tbk.

Dalam pertemuan tersebut, ada beberapa poin yang disampaikan. Salah satunya mengenai kondisi IM2 yang secara teknis, sumber daya manusia (SDM), dan keuangan sudah tidak bisa lagi beroperasi dan akan berhenti pada bulan November 2021.

Kemudian, para pemegang saham IM2 diminta untuk membantu pengalihan pelanggan dan pemenuhan hak pelanggan IM2 yang saat ini disebut berjumlah 50.000 pelanggan.

"Pengumuman terkait perlindungan pelanggan IM2 disampaikan oleh Indosat sebagai pemegang saham IM2," kata Menkominfo.

Menkominfo mengatakan, Surat Permohonan Persetujuan Penghentian Layanan yang berisi alasan penghentian layanan, serta mitigasi penanganan pelanggan kepada Indosat sebagai pemegang saham, saat ini sedang disiapkan oleh pihak IM2. Adapun Indosat Ooredoo memiliki 99,85 persen IM2.

"Koordinasi lebih lanjut terkait penghentian layanan Indosat GIG sebagai layanan dari IM2 akan dilakukan bersama Indosat untuk memastikan pemenuhan ketentuan penghentian layanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Johnny.

Baca juga: Kronologi Indosat GIG Tutup, Buntut Kasus Korupsi Sewindu Lalu

Kronologi kasus penutupan Indosat GIG

Penutupan layanan Indosat GIG adalah buntut dari kasus korupsi frekuensi tahun 2013 silam.
Saat itu, Kejaksaan Agung menetapkan PT Indosat Tbk dan anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz atau 3G.

Kedua perusahaan dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto dan mantan Direktur Utama Indosat, Johnny Swandi Sjam.

Kasus ini bermula saat pemerintah melelang frekuensi 3G di tahun 2007. Lelang tersebut dimenangkan oleh Indosat, Telkomsel, dan XL.

Sementara PT IM2 tidak mengikuti lelang tersebut. Namun, PT IM2 menggunakan jaringan 2,1 GHz itu untuk layanan data melalui skema kerja sama dengan Indosat.

Kejagung menilai, IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G, karena menggunakannya tanpa izin pemerintah.

Saat itu, Indosat membantah ada penyalahgunaan pita frekuensi. Indosat berdalih, pihaknya menyewakan jaringan IMT-2000 di pita frekuensi 2,1 GHz kepada IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi.

Hal itu sesuai dengan Pasal 9 (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menyatakan, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat menyewa jaringan milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Indosat juga membantah terjadi pengalihan frekuensi dari Indosat ke IM2. Mereka juga menyangkal ada kerugian negara akibat kerja sama tersebut.

Sebab, Indosat mengklaim telah membayar penerimaan negara bukan pajak dari pemanfaatan frekuensi 2,1 GHz senilai total Rp 1,89 triliun.

Baca juga: Indosat GIG Tutup Layanan 25 November, Ini Kata Pengguna

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com