Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Siapkan UU Media Dorong Facebook dan Google Bayar Konten Berita

Kompas.com - 24/11/2021, 06:55 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan undang-undang (UU) media, yang akan mendorong perusahaan teknologi raksasa, seperti Google dan Facebook, agar mau bernegosiasi dengan perusahaan media terkait bagi hasil yang lebih adil.

Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wenseslaus Maggut mengatakan tujuan utama undang-undang media adalah untuk memastikan pembagian pendapatan yang adil bagi perusahaan media, yang menghasilkan berita dan karya jurnalistik yang baik.

Google dan Facebook memberikan dampak yang signifikan bagi media siber. Umumnya, media siber bertumpu pada algoritma perusahaan teknologi seperti Google atau Facebook.

Baca juga: Australia Sahkan UU Media, Google dan Facebook Harus Bayar Konten Berita

Hal tersebut agar produk berita media-media bisa muncul di halaman Google Search atau linimasa Facebook, yang kemudian berpengaruh pada pendapatan media siber.

Undang-undang ini juga meminta perusahaan teknologi untuk berbuat lebih banyak dalam menyaring konten hoaks. Draft undang-undang media ini sedang didiskusikan oleh para pelaku industri, dan belum sampai ke DPR.

"Di bawah ekosistem yang ada saat ini, clickbait lebih menguntungkan," kata Wenseslaus yang juga ikut menyusun draft undang-undang ini, sebagaimana KompasTekno rangkum dari Reuters, Rabu (24/11/2021).

Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong mengatakan bahwa undang-undang media bisa memberikan pendapatan yang lebih baik bagi organisasi media yang "berkualitas".

Usman belum merinci lebih lanjut, apakah undang-undang media ini akan berdiri sendiri atau akan digabung dengan peraturan yang sudah ada.

Baca juga: 10 Media Sosial yang Jadi Sumber Berita Warganet

Amir Suherlan, Managing Director agensi periklanan Wavemaker Indonesia mengatakan, bahwa separuh dari pendapatan iklan digital Indonesia diberikan untuk Facebook dan Google.

Terinspirasi dari Australia

Undang-undang media ini disebut terinspirasi dari apa yang telah dilakukan pemerintah Australia.

Awal tahun lalu, pemerintah Australia resmi mengesahkan undang-undang News Media Bergaining Code Law yang mengharuskan perusahaan teknologi untuk membayar komisi kepada perusahaan media, untuk setiap artikel berita yang muncul di snippet (cuplikan) dan tautan Google Search atau yang dibagikan di Facebook.

Pembahasan undang-undang itu dilakukan setelah penyelidik menemukan bahwa Google dan Facebook menguasai industri media. Pemerintah Australia menduga, Google meraup keuntungan besar dari iklan online.

Padahal sebagian besar konten Google berasal dari organisasi-organisasi media. Australia menilai hal ini akan menimbulkan potensi ancaman demokrasi di negaranya.

Baca juga: Duduk Perkara Polemik UU Media antara Pemerintah Australia dengan Facebook dan Google

Di Australia, UU ini juga sempat menimbulkan polemik. Google dan Facebook awalnya menolak peraturan tersebut. Tak main-main, keduanya bahkan mengancam akan hengkang dari Australia.

Google beralasan UU itu memiliki konteks yang sangat luas. Selain itu, membayar konten yang muncul di snippet atau tautan Google Search, akan merusak sistem kerja web. Sedangkan Facebook, mengancam akan memblokir akun-akun perusahaan media di platformnya.

Facebook sesumbar bahwa pemblokiran konten berita di Australia tidak berdampak ke bisnis mereka, karena konten berita di linimasanya diklaim hanya sebesar 4 persen saja.

Google dan Facebook meminta undang-undang di Australia itu direvisi agar lebih jelas dan konteksnya tidak terlalu luas. Setelah direvisi, Google dan Facebook akhirnya mau mengikuti aturan baru pemerintah Australia.

Baca juga: Facebook dan Google Disebut Beri Panggung Konten Clickbait dan Sebar Misinformasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com