Bisnis periklanan digital secara global terus menggeliat, termasuk di Indonesia.
Menurut paparan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, Indonesia diprediksi akan mendapat peningkatan anggaran periklanan digital sebesar 54 persen pada tahun 2021 dengan total nilai lebih dari 500 juta dollar AS atau sekitar Rp 7,1 triliun, menurut laporan dari Global Advance.
Ia juga mengatakan, eksositem digital harus dibarengi dengan upaya proteksi melalui produk hukum.
Johnny menambahkan, saat ini sudah ada 32 undang-undang di berbagai sektor, salah satunya UU ITE beserta aturan pelaksanaannya yang telah tertuang dalam Peraturan Menteru Kominfo No 20 Tahun 2016 tentang pelrindungan data pribadi.
Sementara itu, produk hukum yang lebih komprehensif yakni Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi, tak kunjung disahkan.
Baca juga: Internet Sudah 5G, Apa Kabar RUU Perlindungan Data Pribadi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.