Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Baru Twitter, Pengguna Dilarang Unggah Foto Tanpa Seizin Pemilik

Kompas.com - 01/12/2021, 13:02 WIB
Penulis Bill Clinten
|

KOMPAS.com - Twitter memperbarui kebijakan berbagi informasi pribadi di platformnya. Hal ini diumumkan Twitter dalam sebuah pengumuman di blog resmi mereka dan melalui sebuah unggahan di Twitter melalui handle @TwitterSafety. 

Dengan kebijakan baru tersebut, pengguna kini tidak boleh membagikan media pribadi, alias foto atau video, orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Selain itu, Twitter juga tetap melarang pengguna mempublikasikan berbagai informasi atau data pribadi milik pengguna lainnya, begitu juga melarang mereka mengintimidasi atau melecehkan pengguna lainnya menggunakan informasi pribadi.

Menurut Twitter, kebijakan baru ini dibuat untuk mencegah foto atau video yang tersebar di Twitter dijadikan "senjata" untuk melecehkan, mengintimidasi, atau menguak identitas seseorang secara bebas.

"Membagikan foto atau video pribadi bisa mengganggu privasi seseorang. dan bisa saja berdampak bagi fisik dan emosional pengguna yang ada di dalam foto tersebut," turut pihak Twitter, diktuip KompasTekno dari BlogTwitter, Rabu (1/12/2021).

"Penyalahgunaan media pribadi juga dapat berdampak ke semua orang, dan dapat memiliki efek yang cukup buruk pada perempuan, aktivis, disiden, hingga anggota komunitas minoritas," imbuh Twitter.

Twitter sendiri tidak bisa mendeteksi penyebaran media pribadi sendirian. Pasalnya, untuk mendeteksi pelanggaran tersebut, mereka membutuhkan laporan dari pengguna lain.

Hal ini untuk memastikan bahwa foto atau video pribadi yang dibagikan tersebut memang diunggah tanpa seizin pemiliknya.

Setelah dikonfirmasi bahwa media yang dibagikan merupakan milik pribadi dan diunggah tanpa izin, maka Twitter bakal menghapus foto atau video tersebut.

Baca juga: Twitter Kini Punya Fitur Hapus Follower, Bukan Unfollow atau Blokir

Tak berlaku bagi pesohor

Ilustrasi Twitter FleetsSHUTTERSTOCK Ilustrasi Twitter Fleets
Meski demikian, peraturan ini tidak berlaku bagi para pesohor, di mana media yang dibagikan bisa saja memang bertujuan untuk konsumsi publik dan menjadi pemberitaan di media massa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com