Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/12/2021, 08:03 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersiap mematikan siaran TV analog, atau Analog Switch Off (ASO), yang rencananya akan dilakukan mulai 2022.

Untuk mendukung program tersebut, pemerintah berencana mendistribusikan dekoder set top box (STB) TV Digital ke masyarakat yang memenuhi "kriteria". Dekoder STB merupakan alat yang bisa mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa.

Adapun masyarakat yang memenuhi "kriteria" adalah warga yang masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca juga: Pemerintah Susun Rencana Distribusi STB Gratis untuk TV Digital

Untuk masuk dalam DTKS, masyarakat memang bisa mendaftarkan diri atau orang lain yang dianggap layak untuk menjadi penerima manfaat. Pengusulan itu bisa dilakukan via aplikasi Cek Bansos buatan Kementerian Sosial.

Namun, benarkah masyarakat juga bisa mendaftarkan diri sebagai penerima STB gratis lewat aplikasi Cek Bansos?

"Perlu kami klarifikasi bahwa pemerintah tidak membuka pendaftaran penerima bantuan STB gratis melalui aplikasi manapun," jelas Dedy Permadi, juru bicara Kominfo, melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Jumat (17/12/2021).

"Sejauh ini data Penerima STB yang dimiliki oleh Kementerian Kominfo berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan (DTKS) yang disediakan oleh Kemensos, dan sudah melalui proses verifikasi berjenjang," imbuhnya.

Dedy menambahkan, sampai saat ini belum ada informasi bahwa calon penerima STB bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi Cek Bansos.

"Saat ini Kementerian Kominfo masih terus memfinalisasi data penerima bantuan STB untuk menunjang kesuksesan pelaksanaan ASO," pungkas Dedy.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan pihaknya sedang menyesuaikan DTKS dari Kemensos. Sebab, data yang terhimpun dari Kemensos adalah data jumlah jiwa. Sementara Kominfo, membutuhkan data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

"Acuan utamanya data dari Kemensos, tapi di Kemensos itu jumlah orang, di Kemenkominfo (yang dibutuhkan data) jumlah TV. Ini harus kita bicarakan, harus kita tetapkan aturannya," kata Johnny dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPR RI yang disiarkan di kanal YouTube DPR RI, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Ini Mekanisme Distribusi STB Gratis untuk Siaran TV Digital

Kominfo rencananya akan membagikan 6,7 juta STB gratis bagi masyarakat yang masuk kategori Rumah Tangga Miskin. Menurut Henri Subiaktor, Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum, rencananya akan ada dua mekanisme pendistribusian STB gratis:

  1. Pendistribusian yang dilakukan oleh Penyelenggara Multipeksing, yang terdiri dari LPP (Lembaga Penyiaran Publik/TVRI), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Lokal (LPK), dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK). Pemagian akan dipusatkan di suatu tempat di desa/kelurahan, lalu dibagikan dari pintu ke pintu atau tergantung kondisi lokasi penerima manfaat.
  2. Pendistribusian STB dilakukan melalui Kementerian Kominfo, berasal dari Anggaran Pendaftaran Belanja Negara (APBN). Rencananya, pemerintah akan bekerja sama dengan penyelenggara logistik, seperti PT. Pos Indonesia atau lainnya sebagai pelaksana distribusi.

Kapan STB gratis dibagikan?

Henri tidak mengungkap tanggal pasti kapan STB gratis akan dibagikan. Ia hanya mengatakan untuk STB yang berasal dari APBN, akan mulai dibagikan sekitar bulan Februari atau Maret 2022.

Jika sesuai rencana, maka pembagian STB gratis dilakukan satu atau dua bulan sebelum ASO Tahap I mulai diberlakukan. Adapun Tahap I ASO akan dilakukan pada 30 April 2022.

Baca juga: Daftar STB TV Digital yang Sudah Mendapat Sertifikasi Kominfo

Sementara untuk STB gratis yang berasal dari penyelenggara Multipleksing, Henri hanya mengatakan akan dibagian sebelum tahapan ASO di masing-masing wilayah.

"Untuk STB dari TV Swasta atau LPS pemenang multipleksing, secepatnya mereka siap. Yang jelas sebelum ASO, masing-masing wilayah sudah dibagi," jelas Henri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com