Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gatot Rahardjo
Pengamat Penerbangan

Pengamat penerbangan dan Analis independen bisnis penerbangan nasional

kolom

Awas Keselamatan Penerbangan Turun

Kompas.com - 21/12/2021, 11:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Krisis penerbangan nasional Indonesia seperti tidak ada habis-habisnya. Belum habis pemberitaan soal maskapai penerbangan dan bandara yang rugi sehingga susah bayar utang, hari ini muncul lagi data terkait keselamatan penerbangan nasional yang memprihatinkan.

Tidak main-main, datanya berasal dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), satu-satunya komite di Indonesia yang bertugas menginvestigasi kecelakaan transportasi, dan memberikan rekomendasi pada berbagai pihak agar tidak terjadi lagi kejadian kecelakaan yang serupa.

KNKT termasuk lembaga kredibel yang dimiliki Indonesia yang telah berhasil melakukan investigasi berbagai kecelakaan transportasi darat, laut, udara dan kereta api yang dipercaya oleh dunia internasional.

Dalam paparan laporan akhir tahun KNKT yang dilakukan pada Senin, 20 Desember 2021, selama tahun 2020 dan 2021 atau di masa pandemi covid-19, tren kecelakaan dan kejadian serius dalam penerbangan meningkat tajam dibanding dengan tahun-tahun sebelum pandemi.

Bahkan tren peningkatan ini sudah dimulai sejak tahun 2019 atau sebelum pandemi. Dan tren kecelakaan penerbangan di Indonesia itu lebih tinggi jika dibandingkan dengan tren kecelakaan global.

Baca juga: Bandara Internasional Kertajati Akan Difungsikan untuk Perawatan Pesawat

Pada tahun 2017 ada 9 kecelakaan di Indonesia, tahun 2018 (12 kecelakaan), tahun 2019 (8 kecelakaan) dan di tahun 2020 dan 2021 masing-masing 9 kecelakaan. Namun patut diingat bahwa sejak tahun 2019 jumlah penerbangan menurun.

Bahkan pada 2020 dan 2021 jumlah penerbangan menurun tajam hingga tinggal sepertiga dibanding tahun sebelumnya karena efek pandemi Covid-19.

Tahun 2017 ada 829 ribu penerbangan, tahun 2018 ada 875 ribu penerbangan, tahun 2019 turun menjadi 729 ribu penerbangan, tahun 2020 turun lagi menjadi 402 ribu penerbangan. Sedangkan tahun 2021 ini diprediksi jumlahnya lebih kecil dari tahun 2020 karena banyaknya pembatasan mobilitas masyarakat.

Tren kecelakaan (accident dan serious incident) per satu juta penerbangan yang dihitung KNKT sejak tahun 2017 yaitu 3,9 (2017); 2,7 (2018); 4,2 (2019); 6,5 (2020); dan 5,4 (2021). Sedangkan tren global yaitu 2,4 (2017); 2,6 (2018); 2,9 (2019); dan 3,8 (2020). Tren tahun 2021 sampai saat ini belum dirilis oleh Organisasi Penerbangan Internasional (ICAO).

Tentu saja ini menimbulkan kekhawatiran, pertanyaan dan sekaligus tanda tanya besar. Jika jumlah penerbangan menurun, seharusnya tren kecelakaan juga menurun. Namun ini justru terjadi kebalikannya. Ada apa ini sebenarnya? Apakah ini artinya penerbangan di Indonesia tidak selamat?

Perawatan pesawat

Menurut KNKT, kejadian kecelakan penerbangan di Indonesia tahun 2021 ini sebagian besar diawali dari adanya kerusakan pada pesawat.

Kemungkinan ada kaitannya dengan pandemi di mana banyak pesawat yang diparkir dalam waktu lama dan maskapai kesulitan biaya untuk merawat pesawat. Namun KNKT tidak bisa memastikan mengingat selama pandemi gerak mereka juga terbatas untuk meneliti hal tersebut.

Teknisi melakukan perawatan pesawat di Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia, Tangerang, Banten, Kamis (13/8/2015).KOMPAS / HENDRA A SETYAWAN Teknisi melakukan perawatan pesawat di Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia, Tangerang, Banten, Kamis (13/8/2015).

Seharusnya perawatan pesawat merupakan kewajiban maskapai penerbangan berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh ICAO dan pabrik pesawat yang kemudian diadopsi menjadi peraturan keselamatan penerbangan nasional oleh pemerintah Indonesia.

Perawatan ini juga diawasi secara ketat oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan melalui inspektur-inspekturnya. Inspektur yang akan menyatakan pesawat tersebut laik atau tidak laik terbang.

Jika pesawat dinyatakan tidak laik terbang, maka tidak boleh ada seorangpun yang menerbangkan atau menyuruh menerbangkan. Jika dilanggar, maka konsekuensi ada 2 yaitu kecelakaan dan pidana.

Baca juga: Mengapa Bengkel Pesawat Itu Penting?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com