Krisis penerbangan nasional Indonesia seperti tidak ada habis-habisnya. Belum habis pemberitaan soal maskapai penerbangan dan bandara yang rugi sehingga susah bayar utang, hari ini muncul lagi data terkait keselamatan penerbangan nasional yang memprihatinkan.
Tidak main-main, datanya berasal dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), satu-satunya komite di Indonesia yang bertugas menginvestigasi kecelakaan transportasi, dan memberikan rekomendasi pada berbagai pihak agar tidak terjadi lagi kejadian kecelakaan yang serupa.
KNKT termasuk lembaga kredibel yang dimiliki Indonesia yang telah berhasil melakukan investigasi berbagai kecelakaan transportasi darat, laut, udara dan kereta api yang dipercaya oleh dunia internasional.
Dalam paparan laporan akhir tahun KNKT yang dilakukan pada Senin, 20 Desember 2021, selama tahun 2020 dan 2021 atau di masa pandemi covid-19, tren kecelakaan dan kejadian serius dalam penerbangan meningkat tajam dibanding dengan tahun-tahun sebelum pandemi.
Bahkan tren peningkatan ini sudah dimulai sejak tahun 2019 atau sebelum pandemi. Dan tren kecelakaan penerbangan di Indonesia itu lebih tinggi jika dibandingkan dengan tren kecelakaan global.
Baca juga: Bandara Internasional Kertajati Akan Difungsikan untuk Perawatan Pesawat
Pada tahun 2017 ada 9 kecelakaan di Indonesia, tahun 2018 (12 kecelakaan), tahun 2019 (8 kecelakaan) dan di tahun 2020 dan 2021 masing-masing 9 kecelakaan. Namun patut diingat bahwa sejak tahun 2019 jumlah penerbangan menurun.
Bahkan pada 2020 dan 2021 jumlah penerbangan menurun tajam hingga tinggal sepertiga dibanding tahun sebelumnya karena efek pandemi Covid-19.
Tahun 2017 ada 829 ribu penerbangan, tahun 2018 ada 875 ribu penerbangan, tahun 2019 turun menjadi 729 ribu penerbangan, tahun 2020 turun lagi menjadi 402 ribu penerbangan. Sedangkan tahun 2021 ini diprediksi jumlahnya lebih kecil dari tahun 2020 karena banyaknya pembatasan mobilitas masyarakat.
Tren kecelakaan (accident dan serious incident) per satu juta penerbangan yang dihitung KNKT sejak tahun 2017 yaitu 3,9 (2017); 2,7 (2018); 4,2 (2019); 6,5 (2020); dan 5,4 (2021). Sedangkan tren global yaitu 2,4 (2017); 2,6 (2018); 2,9 (2019); dan 3,8 (2020). Tren tahun 2021 sampai saat ini belum dirilis oleh Organisasi Penerbangan Internasional (ICAO).
Tentu saja ini menimbulkan kekhawatiran, pertanyaan dan sekaligus tanda tanya besar. Jika jumlah penerbangan menurun, seharusnya tren kecelakaan juga menurun. Namun ini justru terjadi kebalikannya. Ada apa ini sebenarnya? Apakah ini artinya penerbangan di Indonesia tidak selamat?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.