Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muat Konten Terlarang di Hasil Pencarian, Google Didenda Rp 1,38 Triliun

Kompas.com - 03/01/2022, 11:02 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

Sumber Engadget

KOMPAS.com - Google kembali terjerat masalah serius. Kali ini, raksasa teknologi itu dijatuhi denda sebesar 7,2 miliar Rubel (sekitar Rp 1,38 triliun) oleh pengadilan Rusia.

Denda tersebut merupakan bentuk hukuman kepada Google yang dinilai telah gagal menghapus sebanyak 2.600 konten di hasil pencarian, yang termasuk dalam kategori ilegal di Rusia.

Beberapa contoh konten ilegal yang dimaksud antara lain seperti propaganda narkoba, gay, serta posting yang bersifat ekstremis atau mengandung unsur terorisme, termasuk topik yang menyinggung pemimpin dari pihak oposisi, yakni Alexei Navalny.

Sepanjang tahun 2021, pemerintah Rusia telah mengenakan denda kepada perusahaan teknologi yang enggan membatasi konten yang dilarang untuk disiarkan.

Baca juga: Tak Pakai Server Lokal, Google Didenda Rp 600 Juta di Rusia

Namun di antara daftar perusahaan teknologi yang telah dikenakan denda, Google menjadi yang pertama menerima penalti berdasarkan pendapatan tahunan perusahaan.

Sebagai informasi, besaran denda yang dikenakan pemerintah Rusia setara dengan 8 persen pendapatan Google di negara tersebut.

Menanggapi denda yang dilayangkan kepada perusahaan, juru bicara Google menyebut akan meninjau dokumen pengadilan sebelum memutuskan langkah yang akan diambil selanjutnya.

Sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Engadget, Senin (3/1/2022), Google memiliki waktu sekitar 10 hari untuk mengajukan banding ke pengadilan Rusia.

Di sisi lain, seorang pejabat Rusia mengancam akan melakukan tindakan kurang menyenangkan apabila Google mencoba untuk tidak menghapus konten terlarang yang sudah ditetapkan.

Selain Google, pengadilan Rusia juga mendenda Instagram dengan besaran mencapai 2 miliar Rubel (sekitar Rp 384 miliar).

Perusahaan yang berada di bawah payung Meta tersebut diduga telah gagal menghapus sekitar 2.000 konten terlarang.

Baca juga: Italia Denda Apple dan Google Rp 160 Miliar

Ini bukanlah denda pertama yang diterima oleh Google. Sebelumnya, Google juga telah didenda dua kali oleh pengawas persaingan usaha Prancis.

Adapun denda pertama dikenakan pada Juni lalu sebagai hukuman karena Google dinilai telah menyalahi regulasi persaingan usaha yang berkaitan dengan iklan online di Eropa.

Sementara denda kedua kembali dijatuhkan pada Juli lalu karena Google dianggap gagal mematuhi perintah sementara dari regulator Prancis.

Masing-masing besaran denda yang dikenakan adalah sebesar 500 juta euro (Rp 8,59 triliun) dan Rp 3,8 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Engadget
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com