Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Malaysia Sita Ribuan Mesin Penambang Bitcoin Senilai Rp 11 Miliar

Kompas.com - 04/01/2022, 07:04 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian Distrik Manjung, Perak, Malaysia menyita 1.720 mesin penambang Bitcoin dengan harga masing-masing perangkat senilai 2.000 Ringgit (sekitar Rp 6,8 juta). Bila dikalkulasi, total harga ribuan mesin yang disita mencapai sekitar Rp 11,7 miliar.

Penyitaan tersebut merupakan buntut dari penggrebekan "markas" penambang Bitcoin ilegal, belum lama ini.

Pihak kepolisian Malaysia saat ini tengah rajin melakukan penindakan terhadap para penambang mata uang kripto (cryptocurrency) yang menggunakan listrik secara ilegal.

Pasalnya, akibat aktivitas pencurian listrik tersebut, Tenaga Nasional Berhad (PLN-nya Malaysia) merugi hingga 2 juta Ringgit (sekitar Rp 6,8 miliar) di kawasan Perak.

Baca juga: Akademisi Sebut Bitcoin Tak Akan Bertahan Lama

Kepala Polisi Perak, Datuk Mior Faridalathrash Wahid, mengatakan bahwa penggrebekan tersebut menargetkan 75 tempat yang dianggap menjadi markas dari penambangan Bitcoin ilegal di wilayah Perak.

Namun, saat penggrebekan dilakukan, hanya ada 30 tempat berupa ruko yang dilaporkan benar-benar menjadi markas penambang kripto ilegal, di antaranya ada 22 ruko di Sitiawan, 4 di Seri Manjung, 3 di Ayer Tawar, dan 1 di Kampung Bharu.

Selain ribuan mesin penambang Bitcoin, polisi Malaysia juga menyita berbagai barang lainnya dengan total nilai sekitar 3,5 juta Ringgit (hampir Rp 12 miliar).

"Dalam operasi penggrebekan, polisi juga menangkap seorang pria berusia 28 tahun yang diyakini sebagai penjaga tempat yang terlibat di Ayer Tawar. Pria itu ditahan selama empat hari untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Faridalathrash, sebagaimana dikutip KompasTekno dari Utusan Malaysia, Selasa (4/1/2022).

Ia menambahkan, pihaknya tengah mengidentifikasi dalang di balik kegiatan penambangan Bitcoin ilegal di 30 ruko tersebut. Kasus ini diselidiki berdasarkan Bagian 427 dan 379 KUHP dan Undang-Undang Pasokan Listrik 1990.

Ia mengimbau masyarakat untuk melapor ke polisi jika ada jejak aktivitas penambangan Bitcoin ilegal, terutama yang menggunakan pasokan listrik secara ilegal.

Baca juga: Identitas Penemu Bitcoin Satoshi Nakamoto Akan Diungkap Pengadilan?

Bikin sering pemadaman listrik

Penindakan dan penyitaan mesin penambang Bitoin ilegal ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh Kepolisian Malaysia.

Pada Juli 2021, Kepolisian Malaysia Kota Miri, Serawak, Malaysia juga telah menindak para penambang Bitcoin ilegal.

Ketika itu, Kepolisian wilayah tersebut menghancurkan 1.069 mesin yang digunakan untuk menambang Bitcoin.

Ribuan mesin tersebut disita kepolisian dalam sejumlah penggrebekan selama periode Februari hingga April 2021.

Kepolisian juga menangkap enam orang karena keterlibatannya dalam operasional penambangan mata uang kripto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com