Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Malaysia Sita Ribuan Mesin Penambang Bitcoin Senilai Rp 11 Miliar

Kompas.com - 04/01/2022, 07:04 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Selain melakukan penangkapan dan penyitaan, polisi juga menghancurkan rumah yang digunakan para penambang Bitcoin.

Kepala Polisi Distrik Miri ACP Hakemal Hawari mengatakan, "PLN" Malaysia merugi hingga 8,4 juta ringgit (sekitar Rp 28,9 miliar) akibat aktivitas penambangan Bitcoin di kawasan Miri.

"Pencurian listrik untuk penambangan Bitcoin menyebabkan pemadaman listrik yang sering terjadi, dan di tahun 2021 tiga rumah dihancurkan karena pasokan listrik ilegal," jelas Hawari.

Baca juga: 1.069 Mesin Penambang Bitcoin Dilindas dan Dihancurkan Polisi Malaysia

Mesin penambang "boros" listrik

Sebagai informasi, aktivitas penambangan mata uang kripto (cryptocurrency) dilakukan melalui serangkaian perhitungan algoritma rumit di komputer. Aktivitas tersebut biasanya disebut dengan penambangan atau mining.

Tidak semua mesin komputer mampu melakukan penambangan. Penambangan Bitcoin sendiri membutuhkan daya yang sangat tinggi.

Menurut laporan dari US Senate Commitee on Energy and Natural Resources yang diterbitkan pada Agustus 2018 lalu, sekitar 1 persen dari total konsumsi energi listrik global dihabiskan untuk menambang Bitcoin selama periode tersebut.

Konsumsi listrik komputer di jaringan Bitcoin berkisar 130 terawatt-hour (TWh) per jam. Angka tersebut lebih tinggi dibanding konsumsi listrik seluruh negara Argentina yang berkisar 125 TWh dan mendekati Malaysia sebesar 147 TWh.

Namun, angka itu baru mewakili aktivitas penambangan untuk Bitcoin saja, belum termasuk mata uang kripto lain seperti Ethereum, Dogecoin, atau lainnya.

Bila konsumsi listrik untuk cryptocurrency lain ikut dikalkulasi, kemungkinan energi listrik yang digunakan untuk menambang keseluruhan jenis mata uang kripto lebih besar dari angka dalam laporan tersebut.

Baca juga: Ambisi China Hancurkan Bitcoin dan Semua Kripto

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com