Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merger Indosat-Tri Resmi Disetujui, Ini Harapan Menkominfo untuk Industri

Kompas.com - 04/01/2022, 18:36 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) Johnny G. Plate resmi memberikan persetujuan penggabungan usaha alias merger antara operator seluler Indosat dan Tri.

Persetujuan ini ditandai dengan ditekennya Keputusan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Persetujuan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia pada hari ini, Selasa (4/1/2022).

Dengan demikian, entitas gabungan kedua perusahaan bernama PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (“Indosat Ooredoo Hutchison”) resmi beroperasi.

Baca juga: Resmi, Indosat dan Tri Efektif Merger 4 Januari 2022

Pemberian persetujuan penggabungan usaha dari Kominfo ini dikeluarkan bersamaan dengan tanggal efektif merger antara Indosat dan Tri hari ini, yakni 4 Januari 2022.

"Hari ini, saya sebagai Menkominfo telah memberikan persetujuan atas merger dan akuisisi atau penggabungan Indosat dan Tri melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2022," kata Johnny dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring melalui saluran YouTube Kemkominfo TV, Selasa (4/1/2022) sore.

Johnny mengatakan, dengan diterbitkannya keputusan menteri tersebut, maka seluruh hak dan kewajiban Tri terkait dengan penyelenggaraan telekomunikasi secara resmi beralih menjadi hak dan kewajiban milik Indosat, termasuk dan tidak terbatas pada:

  • Hak penggunaan penomoran telekomunikasi
  • Kewajiban pembangunan jaringan dan jasa telekomunikasi
  • Kewajiban menjamin keberlangsungan layanan kepada pelanggan
  • Kerja sama dengan telekomunikasi lainnya
  • Kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak berupa biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan biaya hak penggunaa spektrum frekuensi radio.
  • Kontribusi kewajiban pelayanan universal atau universial service obligation (USO).

Baca juga: Eks Menkominfo Rudiantara Jadi Komisaris Indosat Ooredoo Hutchison

Menkominfo Johnny G. Plate (tengah) menampaikan persetujuan atas merger Indosat-Tri pada Selasa (4/1/2022). Salah satu yang turut hadir adalah Vikram Sinha selaku Direktur Utama Indosat Ooredoo Hutchison (nomor dua dari kiri).
YouTube/ Kemkominfo TV Menkominfo Johnny G. Plate (tengah) menampaikan persetujuan atas merger Indosat-Tri pada Selasa (4/1/2022). Salah satu yang turut hadir adalah Vikram Sinha selaku Direktur Utama Indosat Ooredoo Hutchison (nomor dua dari kiri).
Diharapkan industri jadi lebih produktif dan efisien

Johnny mengatakan bahwa pemberian persetujuan merger indosat-Tri merupakan satu tahap industri telekomunikasi di Indonesia maju dan berkembang melalui proses konsolidasi (merger dan akuisisi) industri telekomunikasi.

"Selain itu, ini menjadi hasil konkret dari hasil UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran," lanjut Menkominfo.

Menkominfo berharap, dengan disetujuinya penggabungan usaha antara Indosat dan Tri, industri telekomunikasi nasional menjadi lebih semarak dan memiliki daya saing yang lebih kuat, khususnya dalam rangka penguatan struktur pemodalan, peningkatan SDM, serta perluasan pangsa pasar.

"Kami harapkan upaya merger dan akuisi dalam rangka konsolidasi telekomunikasi indonesia semakin didudukung sehingga bisa menghasilkan iklim industri telekomunikasi yang lebih produktif dan efisien di Indonesia dalam memeberikan dukungan atas transformasi digital nasional," kata Johnny.

Baca juga: Peluang Indosat Ooredoo Hutchison Pasca-merger

Sebab dari merger, setidaknya ada dua poin utama yang didapatkan. Pertama, pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi lebih efisien. Kedua, pemanfaatan spektrum frekuensi akan lebih optimal.

Setelah Indosat-Tri efektif merger mulai 4 Januari 2022, Indosat selaku
Perusahaan Penerima Penggabungan Usaha memiliki kewajiban untuk memenuhi beberapa komitmen yang sebelumnya telah dicantumkan sebagai syarat dalam surat persetujuan prinsip penggabungan Indosat-Tri yang diteken Menkominfo Johnny pada 5 November lalu.

Beberapa syarat diantaranya, Indosat wajib mengembalikan pita frekuensi radio kepada negara sebesar 5 MHz FDD (Frequency Division Duplexing) atau 2 kali 5 MHz (total 10 MHz) di spektrum 2,1 GHz.

Selain itu, Indosat juga wajib meningkatkan kualitas layanannya dalam hal kecepatan download dan upload throughput sampai dengan tahun 2025.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com