Johnny merinci, pita frekuensi yang wajib dikembalikan adalah frekuensi yang terletak pada rentang 1.975-1.980 MHz berpasangan dengan pita frekuensi radio pada rentang 2.165-2.170 MHz.
"Pengembalian frekuensi ini dilakukan dengan ketentuan bahwa Indosat masih dapat menggunakan pita frekuensi yang harus dikembalikan tersebut paling lama satu tahun sejak berlakunya KM No. 7 Tahun 2022 ini, atau sampai 4 januari 2023," kata Johnny.
Ia menambahkan, dengan persetujuan merger ini, seluruh izin stasiun radio (ISR) atas nama Tri telah ditetapkan menjadi atas nama Indosat.
ISR sendiri adalah perizinan yang dikeluarkan oleh Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo sebagai salah satu jenis izin penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
Baca juga: Resmi, Indosat dan Tri Efektif Merger 4 Januari 2022
Dengan kata lain, seluruh pita frekuensi yang semula perizinanya dimiliki oleh Tri, kini telah dialihkan kepada Indosat.
Johnny menegaskan, merger dan akuisisi Tri atas Inodsat ini juga tidak mengurangi segala kewajiban Indosat dan Tri kepada negara, pemerintah, maupun pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Termasuk dan tidak terbatas pada kewajiban hukum dan pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.