Akibatnya, Holmes terancam divonis maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar 250.000 dolar AS (sekitar Rp 3,5 miliar) untuk masing-masing dakwaan.
Sebelumnya, Holmes sendiri sempat membantah sebelas dakwaan yang ditujukan kepada dirinya.
Baca juga: WhatsApp Jadi Tempat Favorit Penipu Sebar Link Berbahaya
Namun, seiring berjalannya waktu dan testimoni dari para saksi, para dewan juri sepakat bahwa Holmes terbukti bersalah atas empat dakwaan yang melibatkan penipuan, dan terbukti membohongi publik serta investor dengan teknologi Theranos.
Saat ini, Holmes sendiri belum dibawa ke penjara. Pasalnya, ia masih harus menjalani sejumlah proses peradilan yang bakal digelar dalam beberapa minggu ke depan.
Elizabeth Holmes mendirikan Theranos di usia yang terbilang muda, yaitu 19 tahun pada tahun 2003. Kala itu, ia memutuskan untuk keluar dari Universitas Stanford untuk fokus pada perusahaan yang ia rintis tersebut.
Pada 2013 hingga 2014 lalu, startup asal Silicon Valley tersebut tiba-tiba melejit.
Hal ini dipicu oleh klaim yang Holmes buat, di mana ia mengklaim bahwa perusahaannya menemukan sebuah teknologi yang bisa mendeteksi penyakit berdasarkan beberapa tetes sampel darah yang diambil dari ujung jari tangan.
Berkat klaim ini, Theranos langsung mendapatkan sambutan baik dari para investor besar.
Beberapa di antaranya seperti konglomerat sektor media Rupert Murdoch, pendiri Oracle Larry Ellison, dan para investor besar lainnya.
Baca juga: Startup Unicorn Indonesia Jadi Incaran Investor Asia
Selain itu, Theranos juga berhasil menggandeng perusahaan ritel ternama di AS, Walgreens pada 2013 lalu, untuk menghadirkan pengujian sampel darah secara langsung di sekitar 40 gerai Walgreens di berbagai penjuru AS.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.