KOMPAS.com - Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 24 tahun 2011 mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional yang menerangkan bahwa seluruh warga Indonesia harus terdaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Maka dari itu setiap perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Kesehatan dengan melakukan pemotongan gaji. Hal ini juga berlaku pada karyawan asing yang bekerja di Indonesia.
Sedangkan untuk masyarakat yang tidak bekerja di perusahaan, wajib mendaftarkan dirinya dan keluarganya secara mandiri untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Baca juga: Kronologi Kasus Kebocoran Data WNI, Dijual 0,15 Bitcoin hingga Pemanggilan Direksi BPJS
Untuk mendaftarkan calon peserta BPJS Kesehatan, dapat dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor BPJS terdekat, atau dapat dilakukan secara online.
Untuk Anda yang memilih daftar BPJS Kesehatan secara online, bisa dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda.
Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS). Berikut ini KompasTekno merangkum cara daftar BPJS online melalui aplikasi Mobile JKN.
Selesai, kartu BPJS juga dapat diakses dengan mudah di aplikasi Mobile JKN. Peserta cukup memilih ikon “kartu” pada menu bawah dan akan tampil kartu BPJS secara virtual.
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin lewat HP Android, iPhone, dan Tanpa Aplikasi
Selain itu aplikasi Mobile JKN memiliki berbagai fitur lainnya yang dapat membantu peserta BPJS dalam membutuhkan layanan kesehatan seperti, konsultasi dokter dan skrining kesehatan.
Itulah cara daftar BPJS online menggunakan aplikasi Mobile JKN, mudah dan cepat. Semoga membantu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.