Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Bitcoin, Ethereum, dkk Anjlok Lagi

Kompas.com - 21/01/2022, 19:07 WIB
Galuh Putri Riyanto,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

Sumber Livemint

KOMPAS.com - Harga mata uang kripto (cryptocurrency) seperti Bitcoin, Ethereum, Binance Coin, Dogecoin, dll terpantau anjlok pada hari ini, Jumat (21/1/2022) siang.

Berdasarkan data di situs CoinDesk, penurunan harga beragam mata uang kripto hari ini berkisar antara 7 hingga 10 persen.

Anjloknya harga mata uang kripto hari ini juga akhirnya mengakibatkan kapitalisasi pasar cryptocurrency global menguap.

Setidaknya kapitalisasi pasar kripto turun dalam 24 terakhir turun 7 persen menjadi 1,94 triliun dollar AS (Rp 27.847 triliun), sebagaimana dihimpun dari situs CoinGecko.

Baca juga: Muhammadiyah Haramkan Mata Uang Kripto untuk Investasi dan Alat Pembayaran

Harga Bitcoin anjlok ke titik terendah

Harga Bitcoin anjlok pada Jumat (21/1/2022).CoinDesk Harga Bitcoin anjlok pada Jumat (21/1/2022).
Pantauan KompasTekno di situs CoinDesk pada Jumat siang, harga Bitcoin turun hingga 7,7 persen ke level sekitar 38.737 dollar AS atau setara Rp 556 juta per kepingnya.

Padahal pada Jumat dini hari waktu Indonesia, Bitcoin sempat diperdagangkan seharga di atas 43.000 dollar AS atau kira-kira Rp 617 juta per keping BTC.

Namun, sepanjang hari ini, harga Bitcoin konsisten menunjukkan tren penurunan, bahkan sempat menyentuh titik terendah 38.287 dollar AS atau sekitar Rp 549,5 juta.

Anjloknya harga Bitcoin hari ini meneruskan tren penuruan harga mata uang kripto selama satu bulan terakhir.

Baca juga: Binance Dekati BCA dan Telkom Ajak Buka Bursa Saham Kripto di Indonesia?

Bahkan harga jual Bitcoin di sekitar 38.000 dollar AS ini menandai angka terendah selama satu bulan.

Harga Ethereum, Binance, Dogecoin juga anjlok

Selain Bitcoin, harga mata uang kripto populer lainnya juga ikut merosot hari ini, Jumat (21/1/2022).

Misalnya, harga Ethereum turun hingga 9 persen, sehingga diperdagangkan di sekitar 2.800 dollar AS (kira-kira Rp 40 juta) per kepingnya.

Padahal Kamis lalu, Ethereum masih diperdagangkan di level di atas 3.200 dollar AS atau hampir Rp 46 juta).

Lalu harga Binance Coin juga terpantau merosot 10,3 persen. Pada Jumat siang ini, Binance Coin diperdagangkan di level 425 dollar AS atau sekitar Rp 3,5 juta per keping.

Mata uang kripto Dogecoin yang sering "dipromosikan" oleh CEO Tesla Elon Musk, juga terpantau turun 7,66 persen ke level sekitar 0,15 dollar AS (sekitar Rp 2000-an) pada Jumat siang.

Cryptocurrency yang ikut anjlok hari ini termasuk XRP, Shiba Inu, Polkadot, Cardano, Polygon, dan masih banyak lainnya.

Baca juga: Apa Itu NFT, Aset Kripto yang Tengah Naik Daun

Harga mata uang kripto seperti Ethereum, Dogecoin, dkk anjlok pada Jumat (21/1/2022).CoinDesk Harga mata uang kripto seperti Ethereum, Dogecoin, dkk anjlok pada Jumat (21/1/2022).
Menurut laporan outlet media LiveMint, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Jumat (21/1/2022), anjloknya mata uang Bitcoin, Ethereum, dkk hari ini disinyalir karena sentimen negatif dari investor global terkait kebijakan yang bakal diberlakukan terhadap cryptocurrency ke depannya.

Kebijakan ini muncul didorong oleh skeptisisme sejumlah pihak terhadap pertumbuhan aset digital di seluruh dunia.

Menurut laporan terakhir, transaksi mata uang kripto bakal menjadi fokus utama Komisi Pasar Modal AS (Securities Exchange Commission/SEC) terkait aset digital di tahun 2022 ini.

Di samping itu, Bank Sentral Rusia juga dilaporkan telah mengusulkan larangan penambangan Bitcoin dan aktivitas perdagangan kripto belum lama ini, sebagaimana dilaporkan oleh Bloomberg.

Baca juga: Mengapa NFT Foto Selfie Ghozali Ada yang Mau Beli Mahal?

Sebelum Rusia, China sudah lebih dulu melarang segala bentuk aktivitas penambangan maupun transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) lainnya di negaranya.

Pada 2021 lalu, China kian serius memberangus keberadaan Bitcoin, Etehereum, dkk demi dapat mencapai misi netralitas karbon pada 2060 mendatang.

Pemerintah China hingga saat ini diketahui telah menutup tambang kripto, melarang segala transaksi kripto, dan memberikan hukuman berupa menaikkan harga listrik bagi setiap institusi milik negara yang ketahuan menyalahgunakan listrik bersubsidi yang diterimanya untuk penambangan kripto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Livemint
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kacamata Pintar Meta 'Ray-Ban' Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Kacamata Pintar Meta "Ray-Ban" Sudah Bisa Dipakai Video Call WhatsApp

Gadget
Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Tanggal Rilis Game terbaru Hoyoverse Bocor di App Store

Game
Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis

e-Business
Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI

Internet
Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Arti Kata NT, Bahasa Gaul yang Sering Dipakai di Medsos dan Game

Internet
Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan

e-Business
Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Gadget
WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya

Internet
Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

Cara Mengaktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone

e-Business
Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan 'Sensa HD Haptics'

Razer Perkenalkan Kishi Ultra, Controller Game dengan "Sensa HD Haptics"

Gadget
10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

10 Cara Menghilangkan Iklan di HP Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Praktis

Gadget
Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Rawan Rusak, Aksesori FineWoven iPhone dan Apple Watch Dihentikan?

Gadget
Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai  'Circle to Search' Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Fitur Penerjemah Kalimat Instan Pakai "Circle to Search" Sudah Bisa Dicoba di Indonesia

Software
Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun

e-Business
Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Polres Jakarta Selatan Tangkap Mantan Atlet E-sports Terkait Kasus Narkoba

Game
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com