KOMPAS.com - Cara mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
JMO sendiri merupakan aplikasi pengganti BPJSTKU yang digunakan peserta untuk mengakses beberapa layanan seperti cek saldo, simulasi hari tua, hingga proses klaim JHT.
Melalui aplikasi ini, peserta yang akan melakukan pencairan JHT tidak perlu datang ke kantor cabang dan mengantre. Peserta juga dapat dapat mencairkan JHT hingga Rp 10 juta.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Online lewat Aplikasi Mobile JKN
Lantas bagaimana cara klaim JHT lewat aplikasi JMO? Berikut KompasTekno merangkum beberapa langkah dan syarat dokumen yang harus dilampirkan.
Sebelum melalukan proses pencairan, peserta harus menyiapkan beberapa dokumen berikut ini dalam bentuk digital, yakni sebagai berikut:
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar NPWP Online Lewat HP
Adapun jika peserta memiliki kondisi tertentu, terdapat beberapa tambahan dokumen lain yang perlu dilampirkan, yakni sebagai berikut:
Setelah memenuhi persyaratan di atas, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO bisa dilakukan dengan langkah berikut:
Itulah cara melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lwat aplikasi JMO. Semoga membantu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.