KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini memberikan layanan cetak Kartu Keluarga (KK) online yang dapat dilakukan secara mandiri di rumah.
Layanan ini akan memudahkan masyarakat yang ingin membuat KK sehingga tidak perlu repot datang ke kantor Dukcapil. Untuk mencetak Kartu Keluarga secara mandiri, masyarakat bisa menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
Walaupun mencetak Kartu Keluarga secara online dapat dilakukan di kertas HVS biasa, alias tidak menggunakan kertas security printing, namun Kartu Keluarga yang dicetak mandiri memiliki kode QR (QR code).
Baca juga: Cara Lapor Mati Listrik PLN via HP, Gratis dan Bebas Pulsa
QR code itu digunakan sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah, sehingga masih sah dan memiliki kekuatan hukum.
Seperti diketahui, selama ini Kartu keluarga dicetak di kertas security printing berhologram yang diklaim anti-pemalsuan.
Apabila QR code dipindai menggunakan smartphone, maka akan diarahkan ke laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id. Kemudian, data lengkap masing-masing anggota keluarga akan ditampilkan.
Apabila dokumen tersebut asli, maka hasil pindai akan muncul tanda centang bewarna hijau.
Sebaliknya, apabila dokumen palsu atau tidak sesuai dengan yang ada di database Dukcapil, maka akan muncul warna merah.
Baca juga: Nomor SIM yang Diregistrasi Pakai NIK dan KK Orang Lain Akan Diblokir
Adapun cara mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan adalah sebagai berikut: