Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online Tanpa Perlu ke Dukcapil

Kompas.com - 02/02/2022, 17:15 WIB
Soffya Ranti,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini memberikan layanan cetak Kartu Keluarga (KK) online yang dapat dilakukan secara mandiri di rumah.

Layanan ini akan memudahkan masyarakat yang ingin membuat KK sehingga tidak perlu repot datang ke kantor Dukcapil. Untuk mencetak Kartu Keluarga secara mandiri, masyarakat bisa menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.

Walaupun mencetak Kartu Keluarga secara online dapat dilakukan di kertas HVS biasa, alias tidak menggunakan kertas security printing, namun Kartu Keluarga yang dicetak mandiri memiliki kode QR (QR code).

Baca juga: Cara Lapor Mati Listrik PLN via HP, Gratis dan Bebas Pulsa

QR code itu digunakan sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah, sehingga masih sah dan memiliki kekuatan hukum.

Seperti diketahui, selama ini Kartu keluarga dicetak di kertas security printing berhologram yang diklaim anti-pemalsuan.

Apabila QR code dipindai menggunakan smartphone, maka akan diarahkan ke laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id. Kemudian, data lengkap masing-masing anggota keluarga akan ditampilkan.

Apabila dokumen tersebut asli, maka hasil pindai akan muncul tanda centang bewarna hijau.
Sebaliknya, apabila dokumen palsu atau tidak sesuai dengan yang ada di database Dukcapil, maka akan muncul warna merah.

Baca juga: Nomor SIM yang Diregistrasi Pakai NIK dan KK Orang Lain Akan Diblokir

Cara cetak KK online

  • Sebelum mencetak kartu keluarga sendiri, masyarakat harus mengajukan permohonan dan membuat akun di situs Dukcapil.
  • Untuk mengajukan pembuatan akun di situs Dukcapil ini bisa lewat aplikasi daerah masing-masing, misalnya di DKI Jakarta adalah Alpukat Betawi (klik menu Mendaftar)
  • Setelah akun dibuat, login di situs layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id. dengan NIK dan password yang telah dibuat dari aplikasi daerah tadi.

Adapun cara mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan adalah sebagai berikut:

  • Mendatangi kantor dinas Dukcapil setempat, atau melalui aplikasi layanan kependudukan kantor Dukcapil masing-masing daerah, yang bisa dicari di situs resmi pemerintah daerah.
  • Sebagai contoh, aplikasi Surabaya e-ID yang bisa diunduh di Play Store. Anda bisa mencari tahu situs/aplikasi layanan kependuduakan di daerah Anda dengan googling atau melihat di situs resmi pemerintah daerah.
  • Cantumkan nomor ponsel dan e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file Kartu Keluarga Anda
  • Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri
  • Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR
  • Setelah itu aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail berisi informasi link situs Dukcapil dan file PDF
  • Bebarengan dengan notifikasi dari aplikasi SIAK, dinas Dukcapil setempat akan mengirimkan PIN yang digunakan untuk membuka layanan cetak dokumen
  • Masuk/log in ke situs berikut untuk melanjutkan proses mengunduh dokumen. Dokumen akan dikirim melalui e-mail yang didaftarkan
  • Cek kembali dokumen yang telah dikirim Dukcapil
  • Jika seluruh data sudah benar, Anda dapat langsung mencetak Kartu keluarga secara online sendiri

Jangan lupa untuk menyimpan soft file PDF Kartu Keluarga agar dapat dicetak kembali saat dibutuhkan

Itulah cara mencetak kartu keluarga online secara mandiri tanpa perlu mendatangi kantor Dukcapil. Semoga bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com