KOMPAS.com - Aplikasi kencan online, Tinder, memblokir akun milik Simon Leviev. Pria yang memiliki nama asli Simon Hayut itu banyak diperbincangkan setelah film dokumenter berjudul "Tinder Swindler" (Penipu Tinder) tayang Netfilix.
Film dokumenter Tinder Swindler yang dirilis pada hari Rabu (2/02/2022), mengisahkan tentang pria bernama Simon Leviev yang menipu banyak wanita lewat aplikasi Tinder.
Pria yang memiliki nama asli Simon Hayut itu melakukan aksi penipuan dengan total kerugian korban ditaksir mencapai 10 juta dollar AS (sekitar Rp 143 miliar).
Setelah film itu tayang, Tinder mengatakan telah memblokir akun Simon Leviev. Tinder pun menegaskan bahwa yang dilakukan Leviev menyalahi aturan.
Baca juga: Pakistan Blokir Tinder dan Sejumlah Aplikasi Kencan Lainnya
"Kami telah melakukan penyelidikan internal dan dapat mengonfirmasi bahwa Simon Leviev tidak lagi aktif di Tinder," kata pihak Tinder, dikutip KompasTekno dari Washington Post, Senin (7/02/2022).
Sehari sebelum film tersebut dirilis, Tinder juga menerbitkan pedoman baru untuk pengguna dengan judul "Romance Scams: How to Protect Yourself Online".
Dalam pedoman baru tersebut, Tinder mengimbau pengguna agar tetap waspada saat menemukan pasangan yang cocok melalui aplikasi tersebut.
Dalam pedoman baru itu, Tinder mengutip data dari Komisi Perdagangan Federal (FTC) Amerika Serikat yang mengatakan bahwa penipu di platform kencan online dapat merugikan korbannya hingga 304 juta dollar AS.
Dalam pedoman itu, Tinder juga mengingatkan pengguna agar tidak berbagi informasi pribadi yang detail.
"Di atas segalanya, jangan mengirim uang secara online," tulis Tinder.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.