Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online di Surabaya

Kompas.com - 09/02/2022, 14:45 WIB
Soffya Ranti,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Permohonan pembuatan akta kelahiran saat ini dapat dilakukan dengan mudah melalui online dengan mengakses situs resmi dispendukcapil masing-masing daerah.

Salah satunya adalah pemerintah kota Surabaya yang memberikan layanan pembuatan akta kelahiran secarra online bagi warganya. Pembuatan akta kelahiran secara online bisa dilakukan lewat situs resmi dispendukcapil Surabay, yakni "Klampid".

Situs ini didedikasikan untuk membantu pengurusan administrasi kependudukan secara online, mencakup perkawinan, kelahiran, kematian, pindah, dan datang.

Adapun situs Klampid bisa diakes di tautan https://wargaklampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/

 Baca juga: Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO

Untuk pembuatan akta kelahiran secara online bagi warga Surabaya, berikut ini KompasTekno rangkum cara dan syarat dokumen yang diperlukan, dilansir dari Instagram dan laman resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dispendukcapil) Surabaya.

Cara membuat akta kelahiran secara online di Surabaya

Dispendukcapil SurabayaKlampid Dispendukcapil Surabaya

  • Buka laman https://wargaklampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/
  • Apabila belum memiliki akun, klik "daftar" dan tunggu akun diverifikasi oleh petugas Dukcapil
  • Jika sudah memiliki akun, klik "log in"
  • Setelah masuk ke akun, pilih menu “Permohonan Akta Kelahiran
  • Klik tombol “YA, SAYA MENGERTI DAN BERSEDIA UNTUK MELANJUTKAN”
  • Isi data dengan benar dan lengkap
  • Upload dokumen-dokumen persyaratan pada menu “Unggah Dokumen”. Dokumen persyaratan harus discan/difoto kemudian disimpan dalam satu format PDF (ukuran file maksimal 2 MB)
  • Kemudian ikuti instruksi selanjutnya dan ikuti alurnya

Pada tahap akhir permohonan, pemohon akan mendapatkan E-Kitir sebagai bukti kepengurusan

Untuk pelacakan/tracking permohonan dokumen, pemohon dapat mengecek secara berkala di aplikasi "Takon Klampid" yang dapat diunduh di Play Store.

Atau juga dapat melalui akun Klampid pemohon di laman resmi Klampid yang ditandai dengan ikon notifikasi gambar lonceng pada pojok kanan atas. 

Baca juga: Cara Daftar BPJS Online lewat Aplikasi Mobile JKN

Syarat dokumen yang diperlukan

  • Surat kelahiran asli dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kelahiran yang dapat diunduh di situs resmi Klampid berikut ini
  • Kartu Keluarga Surabaya dan KTP-el orang tua (pelapor)
  • Fotocopy buku nikah orang tua dilegalisir atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri yang dapat diunduh di situs resmi Klampid berikut ini
  • KTP-el dua orang saksi (saksi berKTP-el Surabaya)

Setelah mengajukan dokumen permohonan, pemohon dapat melakukan pelacakan atau tracking menggunakan aplikasi Takon Klampid, berikut caranya: 

  • Download aplikasi Takon Klampid melalui Play Store
  • Masuk atau log in menggunakan akun Klampid Anda
  • Pilih “Cek Status Kependudukan”
  • Pilih menu sesuai dengan permohonan yang akan ditracking
  • Isikan nomor E-Kitir untuk melakukan tracking pada menu yang telah dipilih

Apabila menu permohonan yang diajukan sudah muncul keterangan “Dokumen telah terbit” maka pemohon bisa mencetak dokumennya mandiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online dan Persyaratan Dokumen yang Dibutuhkan

Selain mengurus akta kelahiran secara online, sejak 11 Juni 2021 Pemerintah Kota Surabaya telah bekerja sama dengan beberapa rumah sakit dan tempat bersalin. Dengan begitu, warga Surabaya bisa mengurus akta kelahiran langsung di Rumah Sakit atau Bidan tersebut.

Terdapat 38 Rumah Sakit dan 80 Bidan yang telah terintegrasi dengan dispendukcapil untuk dapat memberikan layanan pencetakan akta kelahiran secara langsung. Adapun daftar Rumah Sakit yang sudah bekerja sama dengan dispendukcapil dilansir dari situs resmi dispendukcapil adalah:

  • RS Darus Sifa
  • RSIA Kendangsari
  • RSIA IBI
  • RSI A.Yani
  • RSI Lombok Dua Dua Lontar
  • RSIA Kendangsari Merr
  • RS Premier
  • RS Royal
  • RS Wiyung Sejahtera
  • RS Nur Ummi Numbi
  • RS Putri
  • RS Husada Utama
  • RS Gotong Royong
  • RSAU Soemitro
  • RS Manyar Medical Centre
  • RS Mitra Keluarga Darmo Satelit
  • RS Bunda
  • RS Adi Husada Kapasari
  • RSIA Lombok Dua Dua Flores
  • RSIA Pura Raharja
  • RS Adi Husada Undaan Wetan
  • RS RKZ
  • RS Brawijaya
  • RS Mitra Keluarga Kenjeran
  • RSIA Cempaka Putih Permata
  • RS Surabaya Medical Service
  • RSU Bakti Rahayu
  • RS Ferina
  • RUMKITBAN Surabaya
  • RSIA Perdana Medica
  • RSUD Husada Prima
  • RUMKITALMAR Ewa Pangalila
  • RS Muji Rahayu
  • RS UNAIR
  • RS PKU Muhammadiyah
  • RS Darmo
  • RS Al-Irsyad
  • RS William Booth

Meskipun pemerintah kota Surabaya memiliki layanan dapat mengurus dokumen akta kelahiran secara langsung di Rumah sakit atau bidan, namun ada kemungkinan beberapa orang masih membutuhkan cara membuat akta kelahiran secara online.

Untuk informasi selengkapnya, Anda dapat menghubungi hotline dispendukcapil Surabaya di (031) 99254200 atau Instagram @dispendukcapil.sby semoga membantu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com