KOMPAS.com - Permohonan pembuatan akta kelahiran saat ini dapat dilakukan dengan mudah melalui online dengan mengakses situs resmi dispendukcapil masing-masing daerah.
Salah satunya adalah pemerintah kota Surabaya yang memberikan layanan pembuatan akta kelahiran secarra online bagi warganya. Pembuatan akta kelahiran secara online bisa dilakukan lewat situs resmi dispendukcapil Surabay, yakni "Klampid".
Situs ini didedikasikan untuk membantu pengurusan administrasi kependudukan secara online, mencakup perkawinan, kelahiran, kematian, pindah, dan datang.
Adapun situs Klampid bisa diakes di tautan https://wargaklampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/.
Baca juga: Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO
Untuk pembuatan akta kelahiran secara online bagi warga Surabaya, berikut ini KompasTekno rangkum cara dan syarat dokumen yang diperlukan, dilansir dari Instagram dan laman resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dispendukcapil) Surabaya.
Pada tahap akhir permohonan, pemohon akan mendapatkan E-Kitir sebagai bukti kepengurusan
Untuk pelacakan/tracking permohonan dokumen, pemohon dapat mengecek secara berkala di aplikasi "Takon Klampid" yang dapat diunduh di Play Store.
Atau juga dapat melalui akun Klampid pemohon di laman resmi Klampid yang ditandai dengan ikon notifikasi gambar lonceng pada pojok kanan atas.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Online lewat Aplikasi Mobile JKN
Setelah mengajukan dokumen permohonan, pemohon dapat melakukan pelacakan atau tracking menggunakan aplikasi Takon Klampid, berikut caranya:
Apabila menu permohonan yang diajukan sudah muncul keterangan “Dokumen telah terbit” maka pemohon bisa mencetak dokumennya mandiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram.
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online dan Persyaratan Dokumen yang Dibutuhkan
Selain mengurus akta kelahiran secara online, sejak 11 Juni 2021 Pemerintah Kota Surabaya telah bekerja sama dengan beberapa rumah sakit dan tempat bersalin. Dengan begitu, warga Surabaya bisa mengurus akta kelahiran langsung di Rumah Sakit atau Bidan tersebut.
Terdapat 38 Rumah Sakit dan 80 Bidan yang telah terintegrasi dengan dispendukcapil untuk dapat memberikan layanan pencetakan akta kelahiran secara langsung. Adapun daftar Rumah Sakit yang sudah bekerja sama dengan dispendukcapil dilansir dari situs resmi dispendukcapil adalah:
Meskipun pemerintah kota Surabaya memiliki layanan dapat mengurus dokumen akta kelahiran secara langsung di Rumah sakit atau bidan, namun ada kemungkinan beberapa orang masih membutuhkan cara membuat akta kelahiran secara online.
Untuk informasi selengkapnya, Anda dapat menghubungi hotline dispendukcapil Surabaya di (031) 99254200 atau Instagram @dispendukcapil.sby semoga membantu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.