KOMPAS.com - Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jaminan sosial di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dikelola Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
JHT berupa manfaat dalam bentuk sejumlah uang yang diberikan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mempersiapkan masa pensiun. Saldo JHT bisa dicairkan apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan telah pensiun.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak lagi bekerja karena telah berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap, bisa langsung mencairkan saldo JHT tersebut dengan jumlah yang sudah ditentukan.
Baca juga: Cara Daftar Antrean Online BPJS Kesehatan via Mobile JKN
Sebelum melakukan pencairan, peserta juga bisa memeriksa atau cek saldo JHT terlebih dahulu. Cara cek saldo JHT bisa dilakukan lewat berbagai platform, seperti situs web BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), serta lewat SMS.
Selengkapnya, simak penjelasan tiga cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini:
Baca juga: Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO
Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut membuat peserta tidak perlu harus ke kantor cabang BPJS terdekat. Peserta bisa cek saldo JHT hanya lewat layar ponsel. Saldo JHT itu berasal dari iuran yang dibayar tiap bulan.
Iuran JHT sendiri bersumber dari potongan upah peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar 5,7 persen. Upah yang dimaksud untuk iuran JHT itu adalah upah pokok dan tunjangan tetap, yang didapatkan pekerja setiap bulannya.
Komposisi iuran JHT tersebut dibayarkan 2 persen dari pekerja penerima upah dan 3,7 persen dari pemberi kerja. Iuran ini wajib dibayarkan secara tepat waktu oleh perusahaan tempat bekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Online lewat Aplikasi Mobile JKN
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, saldo JHT kini bisa dicairkan sebagian sebelum peserta menginjak masa pensiun usia 56 tahun, asalkan telah mencapai masa kepesertaan program JHT selama 10 tahun.
Peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan sebagian saldonya dengan ketententuan sebagai berikut:
Itulah tiga cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan lewat situs web, aplikasi JMO, dan SMS, semoga bermanfaat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.