Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3,2 Juta STB Gratis dari Kominfo Dibagikan 15 Maret, Ini Syarat Penerimanya

Kompas.com - 18/02/2022, 07:01 WIB
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera mendistribusikan set top box (STB) gratis ke masyarakat yang memenuhi syarat.

Rencananya, STB gratis dari pemerintah untuk gelombang pertama, akan dibagikan mulai 15 Maret 2022 mendatang. Seluruh proses distribusi ini ditargetkan selesai pada 30 April, bersamaan dengan jadwal pelaksanaan Analog Switch Off/ASO Tahap I.

Dilansir dari Indonesia.go.id, tidak dirinci berapa unit STB gratis yang akan dibagikan pada Tahap I nanti. Namun, pada bulan Januari lalu, Menkominfo, Johnny G Plate mengatakan bahwa rencananya pemerintah akan mendistribusikan 3.203.854 unit STB menjelang ASO Tahap I.

Dekoder STB merupakan alat yang bisa mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa. Dengan dekoder STB, pemilik TV analog biasa tidak perlu membeli TV baru untuk bisa menikmati siaran televisi digital.

Baca juga: Apakah TV Digital Pakai Internet?

Rencana mekanisme pendistribusian STB gratis

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membagikan STB gratis gelombang pertama ini.

"Pihak penyelenggara logistik ini yang akan door-to-door (pintu ke pintu) membawa STB ke penerima bantuan," kata Ismail dalam rapat dengar pendapat di Komisi I DPR, dikutip KompasTekno dari Indonesia.go.id.

Nantinya, pendistribusian STB akan dimulai dengan mengirimkan pasokan unit ke gudang penyelenggara logistik di 341 kabupaten/kota.

Setelah itu, petugas logistik akan mendatangi rumah penerima STB gratis untuk melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan kepemilikan TV analog. Jika nantinya data yang dimiliki tidak sesuai dengan DTKS, maka STB akan dikembalikan ke gudang.

Baca juga: Apakah TV Digital Pakai Internet?

Syarat penerima STB gratis

Tidak semua masyarakat berhak mendapatkan STB gratis. Pemerintah hanya memberikan STB gratis bagi warga yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  • WNI
  • Masuk golongan Rumah Tangga Miskin
  • Minimal dalam satu keluarga, memiliki satu TV analog
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
  • Berlokasi di dalam cakupan yang terdampak ASO.

Berdasarkan data DTKS, ada 7,9 juta rumah tangga miskin, di mana 6,7 juta di antaranya berada di wilayah terdampak ASO.

Dari data tersebut, diasumsikan 6,7 juta rumah tangga miskin memiliki TV analog dan akan menjadi sasaran distribusi STB gratis dari pemerintah.

Namun, per Januari 2022 lalu, total STB gratis yang tersedia baru sebanyak 5.177.760 unit saja. Jumlah tersebut berasal dari komitmen Penyelenggara Multiplexing dan Kominfo.

"Penyediaan dan pendistribusian STB gratis dilakukan Penyelenggara multiplexing dengan total komitmen saat ini 4,1 juta STB, dan pemerintah menyiapkan 1 juta STB sesuai dengan keputusan yang ada di dalam APBN tahun 2022," kata Johnny dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI, yang disiarkan di YouTube, Selasa (18/1/2022).

Dengan demikian, masih ada sekitar 1 jutaan unit STB gratis yang dibutuhkan jika diakumulasikan hingga ASO Tahap III yang rencananya dilakukan pada 2 November 2022.

Saat ini, pemerintah masih mencari cara untuk mencukupi kekurangan STB gratis sesuai data DTKS.

Terlepas dari stok STB yang masih belum tercukupi, Menkominfo mengeklaim infrastruktur untuk menggelar ASO sudah siap 100 persen per Januari lalu.

Dari 112 layanan siaran yang jadi target ASO di seluruh Indonesia, 90 wilayah atau 80,63 persen disebut telah memiliki infrastruktur multiplexing dalam jumlah yang memadai untuk melaksanakan ASO.

Baca juga: Benarkah STB TV Digital Bisa Didapat Gratis dari Aplikasi Cek Bansos?

Jadwal ASO

ASO akan dilakukan dalam tiga tahap. Adapun jadwal ASO adalah sebagai berikut:

  • Tahap I 30 April 2022: 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota
  • Tahap II 25 Agustus 2022: 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota
  • Tahap III 2 November 2022: 25 wilayah siaran di 65 kabupaten/kota

Untuk melihat jadwal dan daerah terdampak ASO, bisa disimak di artikel berikut: Siaran TV Analog Mulai Dimatikan April 2022, Ini Jadwal Lengkapnya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com