Bagi masyarakat yang sedang mengurus izin usaha, juga diwajibkan melampirkan keikutsertaan BPJS Kesehatan.
Dalam Inpres, presiden meminta Mendagri untuk medorong kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan walikota, untuk menerapkan kebijakan tersebut.
“Mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional”.
Baca juga: Cara Daftar Antrean Online BPJS Kesehatan via Mobile JKN
BPJS Kesehatan juga diwajibkan untuk sekolah, baik di bawah Kementerian Agama RI atau Kementerian Pendidikan.
Pserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, diwajibkan aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Memastikan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional”
Untuk aturan selengkapnya mengenai Instruksi (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan (JKN) mengenai kewajiban BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses layanan publik dapat disimak di sini.
Untuk itu bagi masyarakat yang masih belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan. Dapat melakukan pendaftaran baik offline dengan datang ke kantor cabang terdekat maupun online menggunakan aplikasi JKN Mobile.
Berikut ini KompasTekno merangkum langkah-langkah mendaftar secara online.
Peserta dapat memilih ikon “kartu” pada menu bawah dan akan tampil kartu BPJS secara virtual. Itulah uraian mengenai beberapa layanan publik yang mengharuskan menyertakan BPJS Kesehatan sebagai syarat, beserta cara mendaftar BPJS secara online. Semoga membantu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.