KOMPAS.com - BPJS Kesehatan akan menjadi syarat wajib dalam pengurusan sejumlah layanan publik.
Adapun beberapa layanan publik yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat adalah seperti jual beli tanah, pembuatan SIM, STNK, SKCK, Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga Haji dan Umrah.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berikut enam layanan publik yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat, sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Baca juga: 3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Website, Aplikasi JMO, dan SMS
Sesuai dengan Inpres No 1 tahun 2022, jual beli tanah menjadi salah satu layanan publik yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat. Peraturan tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022. BPJS Kesehatan yang dilampirkan bisa dari berbagau kelas yaitu kelas 1,2, atau 3.
Peraturan ini telah disampaikan dalam diktum kedua angka 17 dalan Inpres yang berbunyi:
“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.”
Peraturan ini tercantum dalam diktum kedua angka lima yang menginstruksikan Menteri Agama RI agar ikut menyukseskan program BPJS Kesehatan.
“Mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional”, demikian kutipan Inpres No 1 tahun 2022.
Meski demikian, syarat BPJS untuk haji dan umrah masih belum diterapkan karena masih dalam proses pembahasan dengan sejumlah pihak.
"Masih berproses, jadi tindak lanjut dari MoU ini sedang kami tindak lanjuti dalam pembahasan. Tapi belum menjadi persyaratan utama di dalam pendaftaran (haji)," kata Direktur Pengelolaan Dana Haji Jaja Jaelani saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/2/2022).
Baca juga: Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO
BPJS Kesehatan juga menjadi syarat wajib permohonan SIM, STNK, dan SKCK. Peraturan ini tercantum pada Instruksi Presiden kepada Kepala Kepolisian Negara RI.
“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional”.
Masyarakat yang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga diwajibkan menyertakan keikutsertaan BPJS Kesehatan.
Adapun peraturan ini telah tercantum pada Instruksi Presiden kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
“Melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional”
Bagi masyarakat yang sedang mengurus izin usaha, juga diwajibkan melampirkan keikutsertaan BPJS Kesehatan.
Dalam Inpres, presiden meminta Mendagri untuk medorong kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan walikota, untuk menerapkan kebijakan tersebut.
“Mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional”.
Baca juga: Cara Daftar Antrean Online BPJS Kesehatan via Mobile JKN
BPJS Kesehatan juga diwajibkan untuk sekolah, baik di bawah Kementerian Agama RI atau Kementerian Pendidikan.
Pserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, diwajibkan aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Memastikan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional”
Untuk aturan selengkapnya mengenai Instruksi (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan (JKN) mengenai kewajiban BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses layanan publik dapat disimak di sini.
Untuk itu bagi masyarakat yang masih belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan. Dapat melakukan pendaftaran baik offline dengan datang ke kantor cabang terdekat maupun online menggunakan aplikasi JKN Mobile.
Berikut ini KompasTekno merangkum langkah-langkah mendaftar secara online.
Peserta dapat memilih ikon “kartu” pada menu bawah dan akan tampil kartu BPJS secara virtual. Itulah uraian mengenai beberapa layanan publik yang mengharuskan menyertakan BPJS Kesehatan sebagai syarat, beserta cara mendaftar BPJS secara online. Semoga membantu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.