Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee Masuk Daftar Pengawasan AS

Kompas.com - 21/02/2022, 20:03 WIB
Bill Clinten,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap tahunnya sejak 2006 lalu, Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) rajin merilis daftar pengawasan, alias "Notorious Market List" yang berisi perusahaan-perusahaan global, yang diduga menjual barang palsu atau bajakan yang melanggar hak cipta.

Pekan lalu, mereka akhirnya merilis Notorious Market List edisi tahun 2021. Di dalamnya, terdapat 42 platform atau perusahaan online yang diduga telah terlibat atau memfasilitasi penjualan barang palsu.

Dari puluhan platform online tersebut, ada sejumlah perusahaan baru yang masuk ke dalam daftar perusahaan yang dipantau pemerintah AS tersebut.

Tiga di antaranya adalah dua marketplace asal Indonesia, yaitu Bukalapak dan Tokopedia, serta satu e-commerce asal Singapura yang juga beroperasi di Indonesia, yaitu Shopee.

Menurut Departemen Perdagangan AS, banyak barang bermerek yang dijual di Bukalapak dilabeli sebagai produk palsu atau barang tiruan (replika).

Hal yang sama juga terdapat di Tokopedia, di mana Departemen Perdagangan AS mengatakan pihaknya menemukan sejumlah barang palsu dari berbagai kategori, seperti pakaian, kosmetik, aksesori, buku, dan lain sebagainya.

Serupa seperti di Bukalapak dan Tokopedia, Departemen Perdagangan AS juga mengeklaim pihaknya banyak menemukan barang palsu yang dijual di platform Shopee di beberapa pasar operasional Shopee, kecuali Taiwan.

Departemen Perdagangan AS menyebut bahwa Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee sebenarnya telah melakukan peningkatan terhadap sistem mereka, untuk memberantas barang bajakan. Namun, hal tersebut dinilai masih kurang efektif dan efisien.

Baca juga: 10 Tips Membeli iPhone Bekas agar Tidak Tertipu

Tanggapan Bukalapak dan Tokopedia

Logo PT Bukalapak.comDokumentasi Bukalapak Logo PT Bukalapak.com

Terkait masuknya Bukalapak ke dalam Notorious Market List 2021, AVP Marketplace Quality Bukalapak, Baskara Aditama mengatakan pihaknya senantiasa berkomitmen untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan melarang penjualan barang palsu dan bajakan di Bukalapak.

Baca juga: Wanita Ini Dihukum 6 Bulan Penjara karena Pakai Windows Bajakan

"Semua pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak akan dikenakan sanksi," jelas Baskara kepada KompasTekno.

Hal serupa juga dikatakan External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya. Menurut Ekhel, pihaknya menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan di Tokopedia sesuai dengan aturan penggunaan platform.

"Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan, di mana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia," imbuh Ekhel.

Meski menindak tegas segala penjualan barang ilegal, baik Bukalapak dan Tokopedia kompak tak menanggapi secara langsung soal pemerintah AS, yang memasukkan nama mereka ke dalam Notorious Market List 2021.

Selain Bukalapak dan Tokopedia, KompasTekno juga telah menghubungi pihak Shopee terkait masuknya marketplace asal Singapura itu ke dalam daftar perusahaan yang diawasi AS pada 2021. Namun hingga berita ini ditulis, kami belum mendapatkan respons terkait hal tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com