Sama seperti Tokopedia, Departemen Perdagangan AS menyebut bahwa sistem Shopee bisa memberatkan para pejual barang asli, dan proses pemberitahuan serta penghapusan produk di platform tersebut dinilai masih belum cukup efisien.
Baca juga: Jumlah Pengguna Aplikasi Marketplace Indonesia Terbesar Ketiga di Dunia
Selain itu, sistem yang ada di platform tersebut juga belum bisa mencegah barang palsu yang ditemukan dan dihapus, untuk dijual kembali di Shopee dengan akun yang lain.
Departemen Perdagangan AS juga menyebut bahwa Shopee kurang melakukan kerja sama dengan para pemegang merek barang asli dalam penyelidikannya untuk memberantas barang palsu, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari USTR.Gov, Selasa (22/2/2022).
Untuk saat ini, Departemen Perdagangan AS menyebut bahwa pihak Tokopedia dan Shopee tengah menjalin kerja sama dengan para penjual resmi untuk membantu memerangi barang palsu di platformnya masing-masing.
Terkait masuknya Bukalapak ke dalam Notorious Market List 2021, AVP Marketplace Quality Bukalapak, Baskara Aditama mengatakan pihaknya senantiasa berkomitmen untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan melarang penjualan barang palsu dan bajakan di Bukalapak.
"Semua pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak akan dikenakan sanksi," jelas Baskara kepada KompasTekno.
Hal serupa juga dikatakan External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya.
Baca juga: Kominfo Awasi Transaksi NFT di Indonesia, Marketplace Jual-Beli Bisa Diblokir
Menurut Ekhel, pihaknya menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan di Tokopedia sesuai dengan aturan penggunaan platform.
"Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan, di mana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia," imbuh Ekhel.
Meski menindak tegas segala penjualan barang ilegal, baik Bukalapak dan Tokopedia kompak tak menanggapi secara langsung soal pemerintah AS, yang memasukkan nama mereka ke dalam Notorious Market List 2021.
Selain Bukalapak dan Tokopedia, KompasTekno juga telah menghubungi pihak Shopee terkait masuknya marketplace asal Singapura itu ke dalam daftar perusahaan yang diawasi AS pada 2021. Namun hingga berita ini ditulis, kami belum mendapatkan respons terkait hal tersebut.
Update, 22 Februari pukul 14.35 WIB: Shopee Indonesia akhirnya memberikan tanggapan atas permasalahan ini. Berikut pernyataan lengkap dari pihak Shopee:
“Shopee berkomitmen teguh untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan melawan pembajakan. Kami dengan tegas melarang penjualan barang bajakan di platform kami, juga menerapkan berbagai kebijakan dan prosedur yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual, dan kami terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas inisiatif perlindungan merek kami untuk memberikan pengalaman yang aman dan nyaman bagi Pembeli dan Penjual Shopee.”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.