Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukalapak, Tokopedia, Shopee Masuk "Notorious Market List" AS, Apa Itu?

Kompas.com - Diperbarui 23/02/2022, 08:55 WIB
Bill Clinten,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) rajin merilis daftar pengawasan, alias "Notorious Market List" yang berisi nama-nama perusahaan global, yang diduga menjual barang palsu atau bajakan dan melanggar hak cipta.

Pekan lalu, mereka merilis Notorious Market List edisi 2021. Di dalamnya, terdapat 42 platform atau perusahaan online, yang diduga telah terlibat atau memfasilitasi penjualan barang palsu, tiga di antaranya adalah Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee.

Lantas, apa itu Notorious Market List? Berdasarkan informasi di situs resmi Departemen Perdagangan AS, Notorious Market List adalah daftar tahunan yang bertujuan untuk membantu meningkatkan kesadaran publik dan mendorong perusahaan terkait memerangi barang bajakan. 

Baca juga: Tokopedia dan Bukalapak Komentari Aksi Pengawasan AS, Shopee Masih Bungkam

Daftar perusahaan yang diawasi AS ini juga dibuat untuk membantu melindungi hak kekayaan intelektual di AS, berikut para pekerja yang terlibat dalam pembuatan produk bajakan.

Perwakilan Departemen Perdagangan AS, Katherine Tai, mengatakan bahwa penjualan barang bajakan secara global bakal turut merusak industri kreatif, terutama di AS.

"Aktivitas ini juga berdampak pada pihak yang terlibat dalam pembuatan barang palsu, serta dapat menimbulkan risiko yang signifikan terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen dan pekerja di seluruh dunia,” imbuh Katherine.

Departemen Perdagangan AS juga menekankan bahwa daftar perusahaan yang tercantum dalam Notorious Market List bukan berarti bahwa perusahaan tersebut melanggar hukum, terutama terkait perlindungan hak kekayaan intelektual di AS dan negara yang bersangkutan.

Pasalnya, seperti apa yang dikatakan tadi, daftar ini dibuat hanya untuk meningkatkan kesadaran publik dan mendorong perusahaan terkait untuk memberantas penjual yang menjual barang palsu di masing-masing platform tersebut.

Baca juga: 80 Persen Perusahaan di Indonesia Pakai Software Bajakan

Adapun Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee sendiri masuk ke dalam Notorious Market List AS 2021 karena ketiga perusahaan tersebut diduga memfasilitasi penjualan barang bajakan dalam berbagai kategori, dihimpun KompasTekno dari USTR.Gov, Selasa (22/2/2022).

Selain itu, Departemen Perdagangan AS menilai sistem pemeriksaan akun dan prosedur pemberantasan penjual barang palsu di ketiga perusahaan e-commerce tersebut masih cukup lemah, serta belum cukup efektif dan efisien.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com