Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Paspor Online via Aplikasi M-Paspor dan Biayanya

Kompas.com - 23/02/2022, 18:31 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan masyarakat Indonesia ketika hendak berkunjung ke luar negeri.

Ada tiga jenis paspor yang tersedia, yakni paspor biasa, paspor dinas, dan paspor diplomatik. Di antara ketiganya, paspor biasa adalah jenis paspor yang digunakan oleh masyarakat umum.

Di Indonesia, pengguna dapat membuat paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store.

Baca juga: Apple Ingin iPhone Jadi SIM dan Paspor Digital

Namun sebelum mengetahui cara membuat paspor secara online, pengguna wajib memenuhi sejumlah persyaratan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, berikut ini:

WNI

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

WNI domisili luar Indonesia

  • Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
  • Paspor biasa yang lama.
  • Anak WNI KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • KK.
  • Akta kelahiran atau surat baptis.
  • Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Baca juga: Benarkah Pengurusan Paspor Sekarang Bisa lewat WhatsApp?

Anak WNI yang lahir di luar Indonesia

  • Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
  • Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
  • Calon TKI KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • KK.
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota.
  • Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Setelah seluruh persyaratan di atas terpenuhi, pengguna dapat langsung membuat paspor secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini, sebagaimana dihimpun dari laman indonesia.go.id.

Cara membuat paspor online via aplikasi M-Paspor

  1. Download aplikasi M-Paspor di Google Play Store dan App Store.
  2. Buat akun baru, lalu log-in.
  3. Pilih menu "Pengajuan permohonan paspor" dan isi kuesioner layanan permohonan yang tersedia.
  4. Masukkan data dan upload dokumen persyaratan yang diminta.
  5. Lakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, atau minimarket. Pengguna memiliki batas waktu pembayaran maksimal dua jam setelah dokumen diunggah.
  6. Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah sesuai.
  7. Kunjungi kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal dengan membawa persyaratan dokumen asli dan materai.

Beberapa cabang kantor imigrasi yang mendukung layanan pembuatan paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor antara lain Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang.

Biaya pembuatan paspor

  • Biaya cara membuat paspor Paspor biasa 48 halaman Rp 300.000.

  • Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp 600.000.

  • Paspor biasa 24 halaman Rp 100.000.

  • Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp 350.000.

  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 200.000.

  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp 100.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com