Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Regulasi NFT yang Ideal di Indonesia?

Kompas.com - 03/03/2022, 08:01 WIB
Lely Maulida,
Yudha Pratomo

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Aset berupa Non-Fungible Token atau NFT belakangan ramai diperbincangankan. Tren NFT di Indonesia tak lepas dari mahasiswa bernama Ghozali yang menjual foto selfie-nya dalam bentuk NFT dengan harga selangit.

NFT sendiri adalah aset digital, baik berupa teks, gambar, video, dan lain sebagainya yang kepemilikannya tercatat dalam sistem blockchain di internet.

Popularitas NFT yang melejit di Tanah Air, menarik minat masyarakat Indonesia untuk mencoba peruntungan dengan menjual NFT versi mereka sendiri.

Sayangnya, edukasi masyarakat terkait NFT masih cukup minim, sehingga, NFT yang dijual oleh masyarakat Indonesia tidak memiliki "nilai jual" bahkan membahayakan dirinya sendiri.

Misalnya NFT berupa foto KTP, foto produk fashion hingga foto diri tanpa busana dan lainnya.

Dari sudut aset kripto, praktik ini sendiri sebenarnya tidak dilarang. Sebab, NFT memang permission less atau tanpa izin, karena konsep utamanya adalah kepemilikan (sovereignty) sebagaimana dijelaskan CEO DeBio Network sekaligus Co-Founder Asosiasi Blockchain Indonesia, Pandu Satrowardoyo.

Dengan kata lain, tidak ada acuan baku yang menentukan bagaimana standar sebuah NFT berikut harganya.

Meski begitu, NFT yang dibuat hanya karena iseng, bukan berarti akan terjual dengan mudah, karena menyesuaikan permintaan pasar/pembeli.

"Tidak bisa dibuat standar karena semua NFT itu permissionless, dengan kata lain tidak bisa dibuatkan standar atau aturan harga sama sekali," kata Pandu kepada KompasTekno.

Baca juga: Tren NFT di Indonesia, Ekosistem, dan Minat Masyarakat

Perbedaan NFT dan mata uang kripto

Terlepas dari standar NFT yang "tidak perlu izin", transaksi jual beli aset digital tersebut belum diatur oleh pemerintah di Indonesia.

NFT sendiri merupakan bagian dari ekosistem teknologi blockchain, seperti kripto dan mata uang digital lainnya dalam sistem tersebut.

Namun, terdapat perbedaan di antara NFT dengan aset digital dalam sistem blockchain lainnya.

Dihimpun KompasTekno dari NDTV, perbedaannya adalah bahwa NFT tidak dapat dipertukarkan satu sama lain karena menjadi representasi unik dari aset di dunia nyata.

Sederhananya, NFT bersifat langka sehingga tidak ada NFT yang sama.

Sebaliknya, mata uang kripto seperti Bitcoin atau Ethereum, dapat diperdagangkan dan ditukar dengan aset lain yang bernilai setara. Seperti ditukar dengan mata uang dollar atau mata uang kripto lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com